Di Hari Antikorupsi Sedunia, Ketua KPK Agus Rahardjo Izin Pamit Purnatugas
Merdeka.com - Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan permohonan maaf sekaligus izin pamit kepada seluruh rakyat Indonesia di Hari Antikorupsi Sedunia. Masa jabatan pimpinan KPK periode 2015-2019 akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti.
"Beberapa hari lagi pimpinan yang sekarang memimpin akan meletakkan jabatan. Jadi mohon maaf dalam empat tahun kami menjalankan tugas bila ada yang kurang berkenan," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12).
Agus meminta maaf jika ada sikap KPK yang dinilai kurang nyaman di mata petinggi negara. Dia menjelaskan, hal tersebut semata hanya bagian dari tugas tanpa ada kepentingan apapun.
"Sifatnya kami menjalan tugas, bukan personal yang mengharuskan kami membuat seperti itu, karenanya kami harap rakyat Indonesia bisa terus diberkahi Allah SWT," tutur Agus.
Ajakan Ketua KPK di Hari Antikorupsi
Dalam Hari Antikorupsi Sedunia ini, Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengajak agar peringatan kementerian/lembaga juga menjalankan semangat yang sama sesuai dengan program dan anggaran yang telah direncanakan di wilayah/kantor masing-masing.
"Konsep dan operasional acara diserahkan kepada masing-masing dengan tetap berpegang pada prinsip sinergitas, efisiensi, akuntabilitas dan penyelenggaraan kegiatan yang bebas dari korupsi," tutur Agus.
Giat Hari Antikorupsi Sedunia dijalankan KPK dan berlangsung sejak tanggal 6 hingga 13 Desember 2019. Lewat rangkaian kegiatan tersebut, KPK mengajak seluruh pihak membangun kesadaran dan semangat perlawanan terhadap korupsi melalui pendekatan humanis.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca Selengkapnya