Di Aceh, merayakan tahun baru dengan zikir akbar juga dilarang
Merdeka.com - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang setiap warga merayakan pergantian Tahun Baru. Meskipun menggelar zikir untuk menyambut pergantian tahun masehi 2016.
Kepala Bidang Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Marwan menyebutkan, larangan ini mengingat kota Banda Aceh telah menerapkan hukum syariat Islam. Perayaan tahun baru masehi dinilai tidak sesuai dengan semangat syariat Islam.
"Tidak boleh ada perayaan tahun baru dalam bentuk apapun. Termasuk menggelar zikir untuk menyambut pergantian tahun, kata Marwan, Selasa (22/12).
Kendati demikian, bukan berarti Pemerintah Kota Banda Aceh melarang melakukan zikir pada malam tersebut. Bila agenda zikir rutin dilakukan, misalnya zikir bersama pada malam tersebut sudah sering dilakukan, pihaknya mempersilakan.
"Yang tidak boleh mengerahkan massa dan berzikir untuk menunggu pergantian tahun baru. Anggap saja malam itu seperti malam biasa, tidak ada yang istimewa," imbuhnya.
Selain itu, Marwan juga menyebutkan pihak pemerintah telah mengeluarkan seruan kepada pedagang agar tidak menjual petasan, mercon atau trompet. Seruan ini sudah disampaikan sejak memasuk bulan Desember 2015 lalu.
"Kalau kedapatan ada yang menjual, maka kita akan sita barang tersebut," imbuhnya.
Pada malam pergantian tahun baru, jelasnya, pihak Satpol PP dan Polisi Syariat Islam akan melakukan patroli, dibantu personel kepolisian dari Polresta Banda Aceh. Setiap ada keramaian yang hendak merayakan tahun baru, petugas langsung akan membubarkan kerumunan massa yang hendak merayakannya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaLebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MPU Aceh mendesak Presiden Jokowi segera turun tangan menangani pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca SelengkapnyaKetiga pengungsi Rohingya yang lari tersebut adalah laki-laki, Sana Ullah (22), Shobir Hossain (19) dan Azim Ultah (19).
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaRumoh Aceh, tempat tinggal mayarakat Aceh yang penuh filosofis dan makna yang mendalam.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPantun Aceh lucu adalah bagian dari warisan budaya yang dapat menjaga dan melestarikan tradisi lisan masyarakat Aceh.
Baca Selengkapnya