Dewas Terima 77 Laporan Pelanggaran Etik Insan KPK Sepanjang 2021
Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho mengungkapkan, pihaknya menerima 77 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan insan KPK sepanjang 2021.
"Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, Dewan Pengawas telah menerima 77 surat atau laporan terkait Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK," katanya dalam jumpa pers di kantornya, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).
Dia menyebut, dari 77 laporan, sebanyak 38 laporan terindentifikasi menjadi 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku. Albertina mengatakan, dari 33 laporan itu, sebanyak 25 laporan sudah selesai ditindaklanjuti.
"Telah selesai ditindaklanjuti sejumlah 25 dugaan atau 75.76% dari 33 dugaan. Sedangkan sebanyak delapan dugaan atau 24.24% dari 33 dugaan masih dalam proses," ujarnya.
Albertina menerangkan, dari 25 dugaan yang telah selesai ditindaklanjuti, sebanyak tujuh laporan dinilai cukup bukti dan dilanjutkan ke persidangan. Sementara 18 laporan lainnya tidak cukup bukti.
"Cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik sebanyak, tujuh dugaan. Tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik 18 dugaan," jelasnya.
Albertina mengatakan, salah satu laporan dugaan pelanggaran etik yang menjadi perhatian masyarakat yakni dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN.
Terkait dugaan itu, Albertina menyebut Dewas KPK telah memeriksa kelima pimpinan KPK sebagai terlapor, dan 11 saksi yang terdiri dari tiga pelapor, tiga struktural KPK, dan lima pihak eksternal.
Albertina mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan, Dewas KPK membatasi hanya tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana yang dilaporkan dari sisi etik dan tidak meliputi substansi serta legalitas Perkom Nomor 01 Tahun 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Albertina menyebut diperoleh fakta-fakta yang kemudian menjadi pertimbangan Dewas KPK yang kemudian memutuskan tidak cukup bukti untuk disidangkan.
"Diputuskan secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana yang dilaporkan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," Albertina menandaskan.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Laporan pelanggaran etik selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan.
Baca SelengkapnyaMenanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaAlbertina pun menyebut tidak menutup kemungkinan agenda sidang dapat berubah.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya