Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewan Pers: Banyak Anggota TNI tak paham tugas jurnalis

Dewan Pers: Banyak Anggota TNI tak paham tugas jurnalis Ilustrasi TNI. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Pers Indonesia, Yoseph Adi Prasetyo menyesalkan tindakan intimidasi yang dilakukan anggota Yonif 501 Raider terhadap jurnalis Net TV, Soni Misdananto saat melakukan peliputan di Madiun, pekan lalu. Intimidasi tersebut menunjukkan bahwa prajurit TNI belum memahami tugas jurnalis.

"Intimidasi menunjukkan bahwa jajaran prajurit TNI belum memahami tugas jurnalis yang sudah diatur dalam Pasal 8 UU 40 Tahun 1999 yaitu dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," ujar Yoseph di Yogyakarta, Selasa, (4/10).

Menurut Yoseph, intimidasi menjadi ironi di tengah upaya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Di mana Gatot telah memerintahkan pengusutan kasus intimidasi terhadap jurnalis oleh anggota TNI.

"Panglima TNI Gatot Nurmantyo sedang mengusut dan membawa kasus intimidasi terhadap jurnalis ini ke ranah hukum," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang digali oleh dewan pers, Yoseph menilai jurnalis televisi Net TV, Soni Misdananto, sudah prosedur peliputan dengan benar. Di mana Soni sudah menunjukkan identitas persnya saat merekam gambar.

"Soni sudah memberikan identitasnya, tetapi masih dihajar dan diintimidasi dengan cara kartu memori kamera dipatahkan," ujar Yoseph.

Yoseph menjelaskan lebih lanjut, anggota TNI pengintimidasi telah melanggar Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999. Dengan demikian, pelaku bisa dihukum pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp 500 juta.

dewan pers telah melakukan upaya pencegahan kasus intimidasi terhadap jurnalis dengan menemui Panglima TNI pekan lalu. Dalam pertemuan itu, disepakati kedua belah pihak akan merumuskan MoU, di mana salah satu poin berisi pencegahan kekerasan dan sosialisasi tentang Undang-undang Pers di jajaran TNI.

"Minggu lalu kami bertemu dengan Panglima TNI dan setuju membuat MoU antar dua institusi yang akan ditanda tangani di depan presiden Jokowi pada 9 Febuari 2017 saat hari pers nasional di Ambon," ujar Yoseph.

Yoseph menambahkan, dewan pers terus berupaya menuntaskan delapan kasus intimidasi jurnalis oleh aparat negara yang masih belum selesai.

"Kita akan menyelesaikan kasus-kasus intimidasi jurnalis sebelum 23-24 Mei 2017 di mana Indonesia menjadi tuan rumah word pers freedom day," imbuhnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP