Deponering Samad dan BW, Jaksa Agung terkesan tampar muka sendiri
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memiliki hak atau kewenangan untuk mendeponering kasus yang menjerat mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Namun demikian, anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan alasan kepentingan umum apa sehingga mendeponering kasus tersebut.
Apalagi, Prasetyo menjadi Jaksa Agung berasal dari Partai NasDem sehingga nuansa politisinya teramat kental.
"Jaksa Agung memang punya kewenangan untuk mendeponering perkara berdasar UU Kejaksaan. Hanya dalam UU tersebut kan alasannya karena ada kepentingan umum, sedang di KUHAP karena adanya kepentingan hukum," kata Arsul saat dihubungi dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/3).
Karena itu lah, politisi PPP ini mendesak agar Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan secara baik di mana letak kepentingan umum dan kepentingan hukum dalam kasus Samad dan Bambang menjadi deponering. Arsul menambahkan, yang lebih penting lagi adalah agar Kejaksaan bisa mengambil pelajaran dalam menangani perkara-perkara yang diskursus di ruang publik demikian besar.
"Dalam kasus-kasus semacam ini mestinya Kejaksaan sudah bisa memprediksi kemungkinan dihentikannya perkara baik dengan instrumen deponering ataupun SKP2. Karenanya harusnya tidak buru-buru mengeluarkan P21 yang berarti perkara tersebut cukup alat buktinya," terang Arsul.
"Kalau sudah P21 kemudian dideponering maka kesannya Kejaksaan bersedia menampar mukanya sendiri dalam melakukan proses penegakan hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, anggota komisi hukum DPR ini berpandangan, seharusnya kasus Samad dan Bambang tetap dilanjutkan dalam persidangan di pengadilan. Biar lah pengadilan yang memutuskan apakah keduanya bersalah atau tidak.
"Kalau saya lebih baik seperti itu, deponering tidak menjawab apakah BW dan AS benar-benar tidak bersalah. Juga tidak dapat disimpulkan bahwa mereka dikriminalisasi. Kalau memang unsur dalam pasal pidana yang diyakini itu tidak akan terbukti maka lebih baik minta diadili saja," tandasnya.
Diketahui, Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan SKP2 bagi penyidik senior KPK Novel Baswedan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Paloh bakal melihat perkembangan kedepan apakah akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaAHY mendukung Prabowo Subianto menarik sejumlah partai politik di luar koalisi masuk ke dalam kabinetnya.
Baca SelengkapnyaDua pimpinan partai tersebut yakni Prabowo Subianto dan Surya Paloh sudah melakukan pertemuan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY memastikan Partai Demokrat siap membantu menuntaskan janji-janji kampanye pasangan calon nomor urut 2 itu di pemerintahan nanti.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh akhirnya buka suara terkait dengan agenda sowannya Waketum NasDem.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan dengan kemenangan Prabowo-Gibran, Partai Demokrat dipastikan akan kembali masuk ke pemerintahan
Baca SelengkapnyaKepala Bakomstra Partai Demokrat Herzaky Mahendra mengatakan, Prabowo mengunjungi SBY di Pacitan merupakan adab yang luar biasa
Baca SelengkapnyaPAN yakin Prabowo Subianto bijak dalam menyusun kabinetnya.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra resmi menjadi mualaf di hadapan sosok capres dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Ini informasinya.
Baca Selengkapnya