Denny setubuhi anak & keponakan live Skype di grup paedofil dunia
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap Agus Iswanto alias Denny Agus (41), pelaku paedofilia anak melalui media sosial Skype, di Kalimantan Timur. Pelaku melakukan kegiatan seksualnya dengan modus menyiarkan secara langsung via internet.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, aksi ini berhasil diungkap setelah tim Cyber Crime Polda Metro Jaya bekerjasama dengan US ICE Homeland Security. Mirisnya, dalam aksinya, pelaku menjadikan anak kandung dan keponakannya sendiri sebagai korban.
"Modusnya, tersangka membuat gambar atau foto dan video pada saat melakukan persetubuhan dengan anak kandung dan keponakannya, setelah itu tersangka mengirimkannya ke grup Skype, WhatsApp, dan Telegram," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5).
Sadisnya lagi, pelaku melakukan tindakan cabul sejak anaknya berumur dua tahun. "Tersangka menyetubuhi dan menyodomi korban hingga umur 17 tahun," ungkap Wahyu.
Berdasarkan penyelidikan sementara, lanjut Wahyu, pelaku juga kerap melakukan live streaming melalui grup Skype atau person to person tiap menyetubuhi anak dan ponakannya.
"Dengan media Skype tadi, tersangka mengundang dalam satu grup menginformasikan lebih dulu bahwa dia akan show. Tersangka memiliki koneksi sosial media secara internasional. Setidaknya, Agus tergabung dalam 28 grup WhatsApp paedofilia internasional dengan total member mencapai 4.221 orang," bebernya.
Tersangka juga memiliki 50 grup Telegram paedofilia internasional dengan total member mencapai 14.045 orang. Juga tergabung dalam 50 grup Skype paedofilia internasional dengan total member sebanyak 1.023 orang.
"Jadi dia melakukan semua di luar negeri, ya tentunya karena grupnya banyak di luar. Itu semua bisa nonton langsung, live, ini modus yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Wahyu.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan Pasal 6 Jo Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Juga Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaPertemuan itu pun diatur oleh ajudan Firli Kevin Egananta Yoshua yang telah diambil keterangan oleh Dewas KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaBisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaDiduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan kondisi detik-detik pengumuman penempatan tugas para perwira muda. Mereka tampak sangat tegang dan siap.
Baca Selengkapnya