Demo 11 April, Pahami Dulu Aturan Unjuk Rasa Sesuai UU
Merdeka.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan demo di Gedung DPR pada hari ini, Senin (11/4). Salah satu tuntutan mereka, agar wakil rakyat tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen dan bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.
Aksi ini digelar di sejumlah daerah lainnya. Khusus di Jakarta, kepolisian sampai mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan massa.
Unjuk rasa sebagai upaya menyatakan pendapat sah dalam sebuah negara berdemokrasi. Apalagi, undang-undang turut mengaturnya.
Hanya saja, tetap ada aturan yang harus dipatuhi. Sehingga dalam menyampaikan pendapat tidak merugikan pihak lain utamanya masyarakat.
Di kutip dari situs kompolnas.go.id, aturan tata cara untuk rasa ada di Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Salah satu aturan utamanya, penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya
Berdasarkan pasal 4 Perkapolri 7/2012, bentuk kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum meliputi:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;b. pawai;c. rapat umum;d. mimbar bebas;e. penyampaian ekspresi secara lisan, aksi diam, aksi teatrikal, dan isyarat;f. penyampaian pendapat dengan alat peraga, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, petisi, spanduk; dang. kegiatan lain yang intinya bertujuan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kemudian waktu pelaksanaan aksi unjuk rasa atau demo diatur di pasal 7. Adapun bunyinya:
(1) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan, pada tempat dan waktu sebagai berikut:
a. Di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00, waktu setempat; danb. Di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00, waktu setempat.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu:
a. Hari besar nasional;b. Hari besar lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah; danc. Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan di:
a. Tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun keretaapi, terminal angkutan darat;b. Objek-objek vital nasional dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar;c. Instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar;d. Di lingkungan istana kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar; dane. Tempat yang rutenya melalui atau melintasi wilayah Istana Kepresidenan dan tempat-tempat ibadah pada saat ibadah sedang berlangsung.
Sedangkan dalam UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, berdasarkan pasal 9 ayat (3):
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10, mengatur:
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.(2) pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.(3) pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambatlambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Aturan jumlah peserta menentukan jumlah penanggungjawab, diatur dalam pasal 12 ayat 2:
(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
Bagi pelaku atau peserta unjuk rasa yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi, seperti bunyi pasal 16:
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undangundang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
Khusus demo hari ini, massa tampak mulai berdatangan ke kawasan gedung DPR. Meski dikabarkan batal digelar juga di Istana Negara, kepolisian tetap menutup lalu lintas mengarah ke kantor Kepala Negara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaPengalihan arus mungkin diberlakukan apabila massa semakin membludak.
Baca SelengkapnyaKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibatnya, pagar-pagar rusak dan nyaris roboh. Polisi dengan cepat, memotong tambang.
Baca SelengkapnyaMassa mendorong hak angket DPR terkait hasil sementara penghitungan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaApdesi menggelar demo untuk menuntut revisi undang-undang desa segera disahkan pada sidang Paripurna 6 Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaRibuan pendukung capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berencana menggelar aksi demo di depan gedung MK, Jumat (19/4).
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa oleh koalisi masyarakat sipil sehubungan dengan KPU yang akan mengumumkan hasil rekapitulasi hari ini, Senin (18/3).
Baca Selengkapnya