Delapan jam diperiksa KPK, Sekjen Kemendes dicecar 20 pertanyaan
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Anwar Sanusi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hari ini (11/9) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT. Anwar diperiksa untuk tersangka Ali Sadli (ALS).
Anwar menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Mulai pukul 09.30 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 17.45 WIB. Dari pemeriksaan tersebut, Anwar mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Tadi dimintai keterangan terkait Pak Ali (Ali Sadli), ya saya jawab semua. Ada 20 pertanyaan," kata Anwar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pemeriksaanya, Anwar enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengaku semuanya sudah disampaikan pada penyidik dan juga persidangan.
"Di persidangan sudah dijelaskan ya, sudah disampaikan penyidik," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tersangka empat orang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap status WTP di Kemendes. Empat tersangka di kasus ini merupakan pejabat di Kemendes dan BPK. Dari Kemendes, KPK menetapkan SUG dan JBP.
Mereka diketahui sebagai Irjen Kemendes dan pejabat eselon III Kemendes. Sedangkan dari BPK, komisi antirasuah ini mengamankan RS dan ALS. Keduanya merupakan pejabat eselon I BPK dan auditor BPK.
Barang bukti yang disita saat operasi tangkap tangan tersebut uang senilai Rp 40 juta dari tangan pejabat eselon I sekaligus auditor BPK, Ali Sadli. Diduga uang tersebut merupakan pemberian kedua, sebelumnya Irjen Sugito telah memberikan uang Rp 200 juta dari total komitmen fee sebesar Rp 240 juta.
Untuk tersangka penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya