Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deddy Mizwar Siap Bersaksi di Sidang Suap Proyek Meikarta

Deddy Mizwar Siap Bersaksi di Sidang Suap Proyek Meikarta Deddy Mizwar. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar siap dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap Meikarta. Pria yang akrab disapa Demiz itu akan bersikap terbuka sesuai kapasitas saat menjabat.

"Ya enggak papa, siap saja (jadi saksi di persidangan). Tapi belum dapat panggilan," kata Deddy Mizwar saat dihubungi, Rabu (26/12).

Deddy Mizwar menyatakan, ia sempat menghentikan izin proyek Meikarta saat menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat. Alasannya, pengajuan lahan belum mendapat rekomendasi Gubernur.

"Ya memang enggak ada rekomendasi harus dihentikan. Iya simple saja. Aturan tetap aturan," katanya singkat.

Pada 12 Desember lalu Demiz telah memenuhi panggilan KPK. Saat itu, ia menyampaikan kepada penyidik soal rapat BKPRD. Disinggung mengenai penerbitan SK Gubernur setelah pihak pengembang Meikarta memberikan SGD 90 ribu kepada pihak Pemprov Jabar, Demiz mengaku tidak tahu menahu.

"Ga tahu. Tanya saja ke orangnya. Gapapa nanti saja di sidang," terangnya.

Sebelumnya, Deddy Mizwar sempat meminta Pemkab Bekasi untuk menghentikan semua perizinan terkait proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Namun, pihak pengembang yang juga terdakwa, Fitradjadja Purnama tetap berusaha mengurus RDTR, Amdal dan perizinan lain hingga Pada 3 Oktober 2017 diadakan rapat di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri membahas perizinan Meikarta.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada terdakwa Billy Sindoro, bos pengembang Meikarta pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).

Permintaan itu bermula saat Bupati Bekasi menghadiri rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar Kantor Gubernur Jabar yang dipimpin Deddy Mizwar.

Rapat itu setelah Pemkab dan DPRD Bekasi mensahkan Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah (RDTR) wilayah pengembangan (WP) I dan IV, kemudian diajukan ke Gubernur Jabar untuk mendapatkan persetujuan substantif.

"Dalam rapat pleno, Wagub Jabar menanyakan posisi Meikarta, dan dijawab Bupati Bekasi, Meikarta berada di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan. ‎Kemudian Wagub Jabar menyampaikan bahwa RDTR WP I dan IV ditunda dulu dan meminta Pemkab Bekasi untuk memaparkan RDTR WP II dan III bulan berikutnya," ujar penuntut umum KPK, I Wayan Riana.

Kemudian, Pemprov Jabar melalui Deddy Mizwar, menanyakan pada Bupati Bekasi soal perizinan Meikarta dan dijawab bahwa Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan IPPT seluas 84,6 hektare dan sisanya, 380 hektare diserahkan ke Pemprov Jabar karena RDTR dengan luasan itu perlu rekomendasi Pemprov Jabar.

"Kemudian Deddy Mizwar meminta agar semua perizinan dihentikan lebih dulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jabar. Perintah itu ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, pada 4 September, dalam rapat pleno‎ BKPRD Jabar. Bupati Bekasi memutuskan akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta," ujar I Wayan.

Hanya saja, meski dihentikan, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Fitradjadja Purnama tetap berusaha mengurus RDTR, Amdal dan perizinan lainnya. Pada 3 Oktober 2017 diadakan rapat di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri membahas perizinan Meikarta.

"Dari pertemuan tersebut diputuskan harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," ujar Taufiq.

Kemudian pada 10 November 2017, Pemprov Jabar membahas hal itu dengan Ketua BKPRD Jabar yakni Deddy Mizwar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jabar Eddy Iskandar, DPMPTSP, Dishub, Dinas Bina Marga, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jabar.

"Bahwa selanjutnya dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jabar, pada November 2017 terdakwa Henry Jasmen, Fitrajadja Purnama dan Taryudi memberikan uang dalam amplop sejumlah‎ SGD 90 ribu kepada Yani Firman, selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga Pemprov Jabar di Wisma Jalan Jawa," ujar jaksa.

Kemudian, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, yang dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat m‎endelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan kepada Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Jabar.

Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Jabar kemudian mengeluarkan mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS pada 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Dadang Muhamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

"Surat itu perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan bahwa Pemprov Jabar memberikan rekomendasi bahwa rencana proyek Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal harus ditindak lanjuti Pemkab Bekasi," ujar jaksa.

Setelah rangkaian yang akhirnya RDC dari Pemprov Jabar keluar, terdakwa Fitrajadja, Henry Jasmen melaporkan perkembangan terkait perizinan Meikarta kepada terdakwa Bily Sindoro, termasuk rencana pemberian uang kepada dinas-dinas terkait dan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin," ujar Yadyn, penuntut umum KPK lainnya.

‎Setelah keluar rekomendasi dari Pemprov Jabar, terdakwa Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi memberikan uang Rp 400 juta dan SGD 90 ribu kepada Bupati Bekasi. Lalu Rp 1,2 miliar kepada Jamaludin selaku Kadis PUPR dan Rp 400 juta kepada Neneng Ramli Nurlaili selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR.

"Bahwa uang itu terkait permohonan RDTR pengembang Meikarta terkait proyek Meikarta," ujar Yadyn.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Buka-Bukaan, Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur
Saksi Buka-Bukaan, Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Dono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.

Baca Selengkapnya
Ngamuk, Darah Dedi Mulyadi Mendidih Proyek Pembangunan Jembatan di Palak Preman yang Baru Keluar dari Penjara
Ngamuk, Darah Dedi Mulyadi Mendidih Proyek Pembangunan Jembatan di Palak Preman yang Baru Keluar dari Penjara

Beredar di media sosial seorang preman memalak pekerja di sebuah proyek pembangunan jembatan di Desa Cijunti.

Baca Selengkapnya
Warga Depok Teriak, Proyek Jembatan Mampang Tak Kunjung Selesai Bikin Macet Makin Menggila
Warga Depok Teriak, Proyek Jembatan Mampang Tak Kunjung Selesai Bikin Macet Makin Menggila

Dampak lain dari proyek itu adalah bangunan masjid yang ikut retak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Nunduk dan Lemas, Akhirnya Sang Preman yang Palak Proyek Jembatan Minta Maaf ke Dedi Mulyadi
Nunduk dan Lemas, Akhirnya Sang Preman yang Palak Proyek Jembatan Minta Maaf ke Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi temui preman yang lakukan pemalakan pekerja proyek perbaikan jembatan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Menegangkan, Begini Detik-Detik Mobil Pikap Nekat Terobos Jembatan Kayu yang Tak Layak hingga Akibatkan Tragedi
Menegangkan, Begini Detik-Detik Mobil Pikap Nekat Terobos Jembatan Kayu yang Tak Layak hingga Akibatkan Tragedi

Jembatan ini memang tidak layak untuk dilewati kendaraan seukuran mobil. Tak ayal jika kenekatan sang sopir berakibat tragedi tak diduga.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jawaban Kocak Komeng 'Uhuy' Dilirik Maju Pilkada Depok: Saya Aja di DPD Belum Pelantikan, Harusnya Mungkin Cepetikan
Jawaban Kocak Komeng 'Uhuy' Dilirik Maju Pilkada Depok: Saya Aja di DPD Belum Pelantikan, Harusnya Mungkin Cepetikan

Komeng mengaku saat ini masih menunggu perkembangan untuk dilakukan pelantikan sebagai DPD.

Baca Selengkapnya
15 Proyek Migas Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Nilai Investasi Capai Rp8,7 Tahun
15 Proyek Migas Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Nilai Investasi Capai Rp8,7 Tahun

Diharapkan produksi minyak mencapai 42.922 barel per hari (BOPD).

Baca Selengkapnya