Datangi Polda Metro, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor Tersangka Pornografi
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans sebagai tersangka penyebaran konten pornografi. Namun, penyidik tidak menahan Dea dengan alasan status mahasiswinya.
Selama proses hukum berjalan, Dea dikenakan wajib lapor. Seperti yang ia lakoni saat ini. Sekira pukul 14.45 Wib ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.
Mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam, Dea tak banyak bicara kepada awak media yang telah menunggunya. Mulut tertutup masker hijau.
Dia terus berjalan masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Nanti ya, saya wajib lapor dahulu," singkatnya, Senin (28/3).
Penasihat Hukum Dea OnlyFans, Herlambang menjelaskan, kliennya hendak menunaikan kewajiban melapor diri ke penyidik. Adapun, jadwal wajib lapor ada dua kali dalam sepekan yakni pada Senin dan Kamis.
"Kita wajib lapor melapor diri kita setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk 1 minggu 2 kali," kata dia.
Herlambang menyebut, kliennya selama menjalani wajib lapor akan tinggal di Jakarta.
"Sampai hari ini semua kita tinggal di Jakarta, kita semua di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian kita kooperatif," ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans. Dea ditangkap pada Kamis, 24 Maret 2022 malam di Malang
Usai menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka. Dea OnlyFans dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan itu diajukan Siskaeee usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pemeran rumah produksi film porno Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaPihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaSetelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca SelengkapnyaSiskaeee resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemeran video porno
Baca Selengkapnya