Datangi Mapolda Jatim, Perwakilan Aremania Tanya Perkembangan Kasus Kanjuruhan

Senin, 28 November 2022 18:49 Reporter : Erwin Yohanes
Datangi Mapolda Jatim, Perwakilan Aremania Tanya Perkembangan Kasus Kanjuruhan Perwakilan Aremania Zulham Ahmad Mubarrok. ©2022 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan Aremania Kabupaten Malang mendatangi Mapolda Jatim. Mereka meminta penjelasan terkait dengan perkembangan kasus tragedi Kanjuruhan yang ditangani oleh Polda Jatim.

Salah satu perwakilan Arema, Zulham Ahmad Mubarrok mengatakan, dirinya bersama enam temannya ingin menanyakan perkembangan penanganan perkara yang menewaskan 135 orang tersebut. Sehingga wajar ketika Aremania berulang kali menggelar aksi demontrasi lantaran mengaku tak mengetahui banyak soal perkembangan kasus tersebut.

"Karena kami tidak tahu penanganan kasus ini sampai sejauh mana. Kami hanya tahu dari sosial media." katanya di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (28/11).

Dia menambahkan, pihaknya ingin penanganan kasus ini bisa lebih transparan. Sebab, dirinya ingin perkembangan kasus ini tidak hanya jadi konsumsi internal polisi, tapi juga bisa diketahui publik Malang Raya yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini.

"Kami juga ingin ada tambahan tersangka baru. Enam tersangka yang ditetapkan belum cukup. Mengingat saat kejadian banyak oknum yang menembakkan gas air mata," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Zulham mengaku heran, lantaran sejumlah aparat lainnya yang ikut menembakkan gas air mata tidak ditetapkan menjadi tersangka. Dalam pertemuannya dengan penyidik, pihaknya mendapat penjelasan panjang lebar bahwa prosesnya akan lebih terang benderang di pengadilan.

"Kami berharap kejaksaan bisa memproses kasusnya. Jika memang sudah lengkap ya dilanjutkan ke persidangan," jelasnya.

Selain itu, Dia berharap persidangan tragedi Kanjuruhan dapat digelar di Malang. Sehingga keluarga korban maupun Aremania dapat mengawal langsung perkaranya.

"Kami ingin persidangan digelar di Malang. Lokasi kejadiannya kan di Malang. Kami ingin semua bisa terang benderang dan mengetahui fakta di lapangan," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan ulang berkas perkara tahap I tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Untuk 20 polisi yang diduga terlibat penembakan gas air mata, masih proses sidang etik sekaligus dicopot dari jabatannya.

"Berkas diserahkan ke kejaksaan kita tunggu," katanya.

3 dari 3 halaman

Diketahui, tim penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Baca juga:
Tuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Tutup Akses Pintu Tol Singosari
Aremania Turun ke Jalan Setiap Akhir Pekan, Potensi Kemacetan di Malang Raya Meningkat
Analisis Ahli Kimia Unair soal Gas Air Mata Penyebab Kematian Korban Kanjuruhan
Novita Pasien Terakhir Tragedi Kanjuruhan Dipulangkan usai 50 Hari Dirawat di RSUD
Dirawat 50 Hari, Pasien Terakhir Tragedi Kanjuruhan Dipulangkan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini