Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daripada deponering, Bambang Widjojanto disarankan praperadilan

Daripada deponering, Bambang Widjojanto disarankan praperadilan Sidang uji materi UU KPK. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang memberi masukan pada kasus yang menimpa Bambang Widjojanto (BW). Dia justru menyarankan agar tak ada penghentian perkara demi kepentingan umum (deponering) terhadap kasus yang menimpa mantan Pimpinan KPK tersebut. Junimart berharap langkah praperadilan ditempuh pihak BW.

"Menyangkut tentang deponering ini. Yang pertama ini kan sudah P21 tahap 2, saran saya yang pertama kenapa dari dulu tidak diajukan praperadilan. Padahal itu kan lembaga yang betul-betul diberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menuntut hak dan kepentingan hukumnya," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).

Politikus PDIP ini juga menyarankan agar para pihak yang terkait itu menunggu saja di persidangan. Sedangkan jika sudah ada keterangan kuat dari Ombudsman atau Komnas HAM, maka tinggal serahkan ke pengadilan.

"Misalnya mendapat keterangan dari Ombudsman, dari Komnas HAM menyatakan bahwa ini tidak bersalah silakan surat-surat tersebut diajukan ke pengadilan dan atau para ketua Ombudsman, Komnas HAM dihadirkan sebagai saksi," tuturnya.

Junimart juga menjelaskan jika para pengacara siap untuk lakukan langkah tersebut, harusnya yang diperjuangkan tuntutan bebas. Sebab baginya kalau sudah dihitung sebagai tahanan bebas, maka akan clear status seseorang.

"Kalau dia deponering, sampai kapanpun statusnya masih menjadi tersangka. Ini harus diperhatikan. Jadi marilah kita tunggu di pengadilan, di persidangan, bagaimana caranya agar hakim melakukan tuntutan bebas setelah pengurusan di pengadilan," terangnya.

Akan tetapi Junimart menyayangkan bahwa selama ini tidak ada informasi tentang lembaga tuntutan bebas. Padahal menurutnya jalur tersebut merupakan alternatif.

"Silakan saja, mari kita mulai. Biar masyarakat tahu bahwa ada lembaga itu. Jadi jangan deponering-deponering, padahal tidak ada satupun penegakan hukum yang bisa dipertimbangkan untuk masalah ini. Beliau tidak dalam status bekerja dalam rangka tugas KPK, misalnya. Ini kan perkara Pidum yang sudah ada sebelumnya," pungkasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Bupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Bupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi DukPembangunan di era Jokowi sudah baik dan berhasil maka otomatis harus dilanjutkan.ung Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kini jadi Jenderal Bintang 4, Begini Detik-Detik Prabowo Subianto Dicopot dari Jabatannya Tahun 1998 'Tersenyum Legowo'
Kini jadi Jenderal Bintang 4, Begini Detik-Detik Prabowo Subianto Dicopot dari Jabatannya Tahun 1998 'Tersenyum Legowo'

Momen Prabowo saat dicopot dari jabatannya di tubuh militer kembali jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Presiden Jokowi Berikan Prabowo Pangkat Jenderal TNI Bintang 4 Kehormatan
VIDEO: Detik-Detik Presiden Jokowi Berikan Prabowo Pangkat Jenderal TNI Bintang 4 Kehormatan

Dengan pemberian itu, pangkat Prabowo bakal menjadi jenderal TNI atau bintang empat.

Baca Selengkapnya