Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dahlan ingin sampaikan hal penting saat sidang, hakim menolak

Dahlan ingin sampaikan hal penting saat sidang, hakim menolak Dahlan Iskan. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Dahlan menjadi terdakwa kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung, milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Di sela persidangan, Dahlan sempat meminta izin kepada hakim untuk bicara sesuatu yang penting. Hal yang akan dia sampaikan menyangkut tanggapan yang telah disampaikan jaksa usai mendengar eksepsi Dahlan.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Tahsin, yang memimpin persidangan tidak memberikannya. Sebab, Dahlan sudah diberikan kesempatan saat menjalani sidang dengan eksepsi.

"Tidak bisa, sebelumnya kan sudah disampaikan di sidang eksepsi," ucap Tahsin, Surabaya, Selasa (20/12).

Lantaran tidak bisa disampaikan di persidangan, Dahlan mengutarakannya usai persidangan. Dikatakan dia, tanggapan jaksa hanya melihat dari satu aspek saja tak melihat kasus tersebut secara menyeluruh.

"Sebenarnya saya ingin memberikan tanggapan jaksa. Tapi tidak diperbolehkan. Ini perlu disampaikan, biar masyarakat luas mengerti dan paham," katanya.

"Saya ingin memberikan tanggapan atas jaksa satu saja, kalau itu bukan untuk kepentingan saya pribadi, tapi untuk mengatasi kebingungan seluruh Indonesia terutama di BUMN," tambah Dahlan Iskan.

Namun, Dahlan Iskan mengamini jaksa, terutama mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 tentang kekayaan BUMN atau BUMD yang masuk bagian kerugian negara. Meski begitu, Dahlan mengusulkan seharusnya jaksa tidak menggunakan satu aspek saja.

Sebab, masih banyak aspek lainnya yang menjadikan solusi. Seperti mengenai terkait kewenangan dan pola pemeriksaan keuangan oleh lembaga pemeriksa. Dalam hal ini adalah mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jaksa berpatokan pada Mahkamah Konstitusi itu betul. BUMN atau BUMD bagian dari keuangan negara. Tetapi Mahkamah Konstitusi memberikan jalan keluar yang sangat bagus, seperti ketika pemeriksa melakukan pemeriksaan keuangan BUMN atau BUMD harus menggunakan Business Judgement Rule, bukan government judgement rule," tandas Dahlan.

Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung tahun 2003, mulai disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tahun 2015. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada 6 Oktober lalu.

Kemudian, menyusul Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober. Dahlan Iskan dianggap mengetahui dan menyetujui mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU.

Dahlan Iskan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan

Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan

TKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin tak menampik bahwa untuk mencapai perubahan dibutuhkan perjuangan. Namun, dia mengajak pendukung tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Mengaku Deg-degan akan Debat dengan Gibran dan Mahfud

Cak Imin Mengaku Deg-degan akan Debat dengan Gibran dan Mahfud

Cak Imin menilai lawan debatnya adalah para Cawapres yang berpengalaman

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya