Curi mobil, bekap dan buang sopir Grab di sawah, dua pemuda ditangkap polisi
Merdeka.com - Sugiri Gagja Gumelar (25) akhirnya batal menikah, setelah tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang menangkapnya. Dia ditangkap bersama rekannya Egi Andri Lukman (19) di kawasan Cianjur.
Keduanya didakwa pasal pencurian dengan pemberatan setelah melakukan menyerang pengemudi taksi online Grab.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, menjelaskan, peristiwa itu bermula dari pencurian mobil milik sopir Grab pada akhir pekan lalu (10/6). Saat itu korbannya Sugiarto (40) menerima order dari Harmoni menuju Alam Sutera, Kota Tangerang.
"Setelah diajak muter-muter kemudian korban menyelesaikan order pelaku, saat korban menunduk untuk mengklik penyelesaian order, tiba-tiba pelaku di belakang mencekik sopir dengan senar gitar," ucapnya, Sabtu (23/6).
Selanjutnya, seorang pelaku lain yang berada di sebelah sopir menodongkan pistol kepada korban, sambil mengancam korban untuk tetap dia.
"Korban ditaruh di kabin belakang, sambil dilakban di mulut, mata dan tangannya. Kemudian korban dibawa ke Cianjur dan dibuang di tengah sawah," jelasnya.
Sugiarto yang selamat dari aksi pencurian itu kemudian melapor ke Kepolisian Cianjur dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang.
"Dari hasil keterangan korban dan olah TKP, Polisi kemudian melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap kedua pelaku. Karena melawan dengan pistol yang dibawa salah satu pelaku, keduanya kami tembak di bagian betis,”ucap Kapolres.
Atas perbuatannya kedua pelaku yang merupakan warga Cianjur tersebut, dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaUcok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku memesan Grab Car saat hendak pulang ke rumah.
Baca SelengkapnyaPelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca Selengkapnya