Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curhat Elza Syarief diancam sesama pengacara di kasus e-KTP

Curhat Elza Syarief diancam sesama pengacara di kasus e-KTP Elza Syarief diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pengacara Elza Syarief kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan soal kasus pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Usai diperiksa, Elza mengaku telah dipaksa mundur sebagai pengacara Nazaruddin pengungkap kasus e-KTP.

"Kuasa hukum orang yang disebut oleh Nazar terlibat (di kasus e-KTP) atau tidaknya saya enggak tahu, lawyer-lawyer (pengacara) itu kuasa hukum itu, menegur saya dengan keras dan mengancam kalau saya terus berbicara soal e-KTP," kata Elza, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).

Para kuasa hukum itu, lanjut Elza mengancam akan melaporkan Elza sebagai pelanggar kode etik pengacara dan juga akan dilaporkan ke polisi. "Mereka mengancam kalau saya terus berbicara soal e-KTP itu saya bisa dilaporkan melanggar kode etik juga bisa dilaporkan ke kepolisian," ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Elza, Farhat Abbas berharap KPK bisa bertindak lebih tegas karena kilennya sudah merasa terganggu dengan adanya kasus ini.

"Bu Elza sudah merasa terganggu karena sudah tiga kali dipanggil. Kami meminta agar KPK lebih tegas agar nama-nama yang sudah disebutkan (di dakwaan) yang terlibat dalam e-KTP ini untuk segera saja ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai dengan semakin lama dan bertele-telenya kasus ini membuat mereka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi pihak-pihak tertentu, saksi, dan lain sebagainya," ucap Farhat.

Dalam surat dakwaan tersangka kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur penganggaran proyek e-KTP bersama dengan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja real pembiayaan proyek sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Bukan hanya itu keempat orang tersebut juga sepakat pejabat kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar. Untuk anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau, Rp 261 miliar. Kemudian Setnov dan Andi mendapat sebesar 11 persen atau senilai Rp 574,2 miliar, sementara Anas dan Nazaruddin mendapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar.

Selanjutnya sebesar 15 persen atau jumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan. Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2999 sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP