Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CPNS sipir Lapas Kelas III Banyuasin jadi kurir narkoba milik napi

CPNS sipir Lapas Kelas III Banyuasin jadi kurir narkoba milik napi Napi dan sipir lapas terlibat peredaran narkoba. ©2018 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Selatan kembali diungkap. Dua narapidana dan seorang sipir yang berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) diringkus dengan barang bukti 4 kilogram sabu dan 15 ribu butir ineks.

Dua napi adalah Arman alias Aji (47) dan Rembo Lasmono alias Tembok (40) yang divonis 15 tahun penjara pada 2017 lalu karena kasus narkoba. Sedangkan CPNS sipir Lapas Kelas III Banyuasin, bernama Ryan Hidayat (26). Ryan berperan sebagai pengedar barang terlarang itu atas perintah dua napi.

Kasus itu terungkap dari laporan salah seorang petugas lapas tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di dalam lapas. Polisi pun melakukan pengintaian. Petugas mencurigai tersangka Ryan yang hendak masuk ke dalam lapas membawa satu kardus. Begitu didekati, Ryan membuang kardus itu ke semak-semak sambil kabur.

Petugas berhasil menemukan kardus yang diketahui berisi narkoba yang dibungkus dalam empat paket. Tersangka Ryan diringkus dalam pelariannya sejauh 50 meter dari lapas.

Tersangka Ryan mengaku dirinya hanya berperan sebagai pengedar atas perintah tersangka Rembo dan Aji. Sejauh ini dirinya sudah empat kali mengedarkan narkoba dengan upah minimal Rp 2 juta sekali antar.

"Saya belum diangkat PNS, baru CPNS delapan bulan lalu. Saya jadi pengedar karena upahnya lumayan besar," ungkap tersangka Ryan di Mapolda Sumsel, Senin (29/10).

Tersangka Rembo mengaku tetap mengendalikan narkoba meski berada di penjara dengan memanfaatkan jaringannya. Usahanya semakin lancar karena seorang sipir turut menjadi anak buahnya. "Saya ajak Ryan jadi pengedar, serahkan barang ke pemesan. Narkoba itu saya dapat dari Jambi," ujarnya.

Selain menjadi bandar, Rembo juga mengaku bebas mengonsumsi narkoba di dalam lapas. Hal ini terbukti dengan hasil tes urine yang dinyatakan positif mengandung metamfetamin. "Di lapas saya masih pakai sabu," kata dia.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut seberapa besar peredaran narkoba di dalam lapas tersebut. Sebab, narkoba itu dikendalikan napi yang disinyalir secara bebas.

"Terungkap dua orang napi yang mengendalikan dan melibatkan sipir. Ini perlu kita dalami lagi, bagaimana pengawasan dan peredarannya," kata Zulkarnain.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Huri menegaskan, dirinya akan mencopot sopir yang terlibat dalam peredaran narkoba. Terkait dengan pengakuan Rembo yang bisa mengonsumsi narkoba di dalam lapas, Sudirman bungkam.

"Yang jelas akan kita tegakkan aturan, saya berhentikan pegawai yang melanggar," tegasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP