Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Contoh kasus Rini Soemarno, Mahfud MD bilang angket KPK buang waktu

Contoh kasus Rini Soemarno, Mahfud MD bilang angket KPK buang waktu Mahfud MD sambangi KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut, pembentukan panitia hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI hanya buang-buang waktu. Terlebih, hak angket digulirkan DPR untuk lembaga nonparlementer.

"Saya kira panitia hak angket hanya buang-buang waktu saja ujungnya itu apa? Ini kan angket KPK kalau ditemukan sesuatu mau apa? Tidak boleh ada ujungnya tetap ke pengadilan juga," kata Mahfud dalam sebuah diskusi di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/5).

Mahfud mengatakan, hasil akan berbeda jika hak angket itu ditujukan kepada pemerintahan. Bahkan, jika ditemukan dugaan pelanggaran, DPR bisa memakzulkan pemerintahan yang sah.

"Beda dengan angket ke pemerintah ujungnya jelas, kalau ditemukan sesuatu sesuai dugaan tim angket itu bisa pemakzulan," kata dia.

Menurut dia, KPK tidak perlu menghiraukan hak angket tersebut. Dia memastikan hasil hak angket sama sekali tidak akan berpengaruh ke lembaga KPK. Dia memberikan contoh dari kasus Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Tidak apa-apa KPK tidak digubris tak masalah itu, yang waktu Rini, Rini tidak dipecat karena yang berakibat ke perintah dari sebuah angket itu kan kalau lima hal, korupsi, penggelapan, pengkhianatan, kejahatan besar dan perbuatan tercela, itu saja, di luar itu tidak ada," ujar dia.

Dalam kasus Rini Soemarno, Pansus DPR tentang Pelindo memutuskan merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk memecat Menteri BUMN Rini Soemarno. Rini dinilai Pansus telah melakukan pembiaran pelanggaran UU yang terjadi di Pelindo II.

Namun hingga kini, Rini Soemarno tetap jadi menteri BUMN. Jokowi bahkan bisa dibilang tak menggubris hasil Pansus tersebut.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan, bila hak angket itu bisa dibatalkan bila semua fraksi mengumumkan sidang hal angket cacat. Mengingat, dalam sidang hal angket itu sebagian besar fraksi menolak adanya hak angket tersebut.

"Kalau tetap dipaksakan melanggar UU dan tatib diberitahu saja sekedar informasi tidak perlu persetujuan," pungkas Mahfud.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP