COD Jual Sabu, Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Pristiwa Nopri (24) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Pelaku menggunakan modus cash on delivery (COD) dan berpenghasilan puluhan juta rupiah per bulan.
Tersangka mengaku sudah menggeluti bisnis itu sejak satu tahun terakhir. Dia mendapatkan barang dari seorang warga Gandus Palembang berinisial R.
"Sudah setahun ini jual sabu, hasilnya bisa puluhan juta setiap bulan," ungkap tersangka Peristiwa di Mapolsek Kemuning Palembang, Jumat (17/7).
Dia berdalih menjual sabu ke orang-orang yang sudah dikenalnya atau pelanggan lama. Tersangka menggunakan layanan SMS untuk pesanan dan bertemu di sebuah tempat yang disepakati.
"Pakai COD, ketemuan dan bayar di tempat, tidak perlu bayar kurir lagi," ujar warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, itu.
Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Alfredo mengungkapkan, tersangka ditangkap karena gelagatnya mencurigai saat petugas melakukan patroli di Jalan Sudirman, Kelurahan Pahlawan, Kemuning. Tersangka berdiri di pinggir jalan sendirian yang diduga sedang menunggu pembeli.
"Ternyata benar, tersangka bermaksud menjual sabu kepada pemesan. Kami temukan sabu seberat 16,10 gram di dalam tas miliknya," kata dia.
Saat ini petugas tengah memburu pemasok narkoba yang disebut tersangka berinisial R. Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka mengaku bekerja sendirian, dia antar sendiri pesanan. R kami tetapkan sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya