Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Dimas Kanjeng buka praktik penggandaan uang sistem MLM

Cerita Dimas Kanjeng buka praktik penggandaan uang sistem MLM Pengasuh Padepokan Kanjeng Dimas. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Tiba-tiba saja, nama pimpinan Padepokan 'Dimas Kanjeng' Probolinggo, Jawa Timur, Taat Pribadi (46) menyeruak ke publik. Tokoh yang disebut-sebut mampu menggandakan uang itu, ditangkap oleh Polda Jatim.

Wakapolda Jatim Brigjen Drs Gatot Subroto langsung memimpin penangkapan Taat Pribadi yang memiliki ribuan 'murid' mayoritas dari luar Jawa itu, pada Kamis, 22 September 2016, pukul 01.00 WIB hingga 08.30 WIB.

Tidak tanggung-tanggung, penangkapan juga diikuti Kasat Brimobda Jatim Kombes Rudi Kristianto, Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, dan Dandim 0820/Probolinggo Letkol Inf Hendhi Yustian Danang Suta, dengan melibatkan enam personel satuan setingkat kompi (SSK) Satuan Brimob Polda Jatim.

Bahkan, penangkapan tokoh yang sempat memikat sejumlah tokoh nasional itu, juga didukung ratusan personel Sabhara dari Polres Jember, Polres Madiun, Polres Sidoarjo, Polres Malang, Polres Bojonegoro, dan Polres Probolinggo. Sebuah penangkapan yang dramatis.

Benarkah Taat Pribadi mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah? Tidak ada yang tahu persis, namun ada dua korban penipuan oleh pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng itu yang sudah melapor ke polisi.

Satu korban penipuan melapor ke Mabes Polri, dan satu lagi korban atas nama Suprayitno melapor ke Polda Jatim. Nilai penipuan yang dilaporkan itu mencapai Rp 830 juta dan Rp 1,5 miliar.

Ada pula korban dari luar Jawa yang tertipu miliaran rupiah, namun dia belum melapor ke polisi.

Taat diketahui memang membuka praktik penggandaan uang dengan sistem 'multilevel marketing' (MLM), yakni per orang menyetor uang Rp 25 juta dan dikumpulkan kepada orang kepercayaannya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP