Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cekcok Soal Saluran Air, Ayah dan 3 Anak di Banyuasin Keroyok Sepupu Hingga Tewas

Cekcok Soal Saluran Air, Ayah dan 3 Anak di Banyuasin Keroyok Sepupu Hingga Tewas Ilustrasi Pembunuhan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Satu keluarga yang terdiri dari ayah dan tiga anak ditangkap polisi setelah mengeroyok sepupu sendiri hingga tewas mengenaskan. Pengeroyokan dilatarbelakangi saluran air di batas kebun milik kedua belah pihak.

Korban adalah Sudirman (35) warga Desa Talang Lubuk, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan. Sementara keempat pelaku terdiri dari ayah berinisial MS (52) dan tiga anaknya, HD (35), AY (18) dan AG (17) yang tinggal bersebelahan dengan korban.

Peristiwa itu bermula saat korban mendatangi MS untuk mempermasalahkan saluran air yang terbuat dari pipa paralon yang dipasang pelaku di batas kebun mereka, Selasa (21/7). Saluran air itu dianggap korban menjadi penyebab pohon kelapanya tak berbuah dan mati sejak setahun akibat banjir.

Terjadi adu mulut antara korban dan MS. Korban semakin emosi hingga dia menusuk MS namun tidak terluka parah. Pelaku MS pulang mengadu kepada ketiga anaknya dan akhirnya menemui korban.

Di TKP, para pelaku mengeroyok keluarga dekatnya itu menggunakan senjata tajam. Korban tewas tak lama perawatan di puskesmas dengan luka di wajah, kepala, dan terparah lengan kirinya putus.

Kapolsek Muara Telang Iptu Gunawan mengatakan, para tersangka telah ditangkap di tempat berbeda beberapa jam usai kejadian. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Benar, empat tersangka terdiri dari ayah dan anak ditangkap kasus pengeroyokan sepupunya sendiri hingga korban tewas," ungkap Gunawan, Selasa (21/7).

Para tersangka mengaku kesal lantaran ayahnya yakni MS ditusuk korban usai ribut masalah saluran air. Saluran itu dibuat tersangka sejak setahun lalu dan ternyata dikeluhkan korban.

"Dugaannya karena adanya pipa paralon saluran air di batas kebun, korban tak terima ada paralon itu dan membuat keduanya ribut," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman pidana 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup kurungan. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP