Cegah Kebakaran Hutan, Warga Sumsel Buang Rokok Sembarangan Bisa Dipenjara 15 Tahun
Merdeka.com - Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan, dilarang membuang puntung rokok sembarangan di musim kemarau. Pasalnya, hal ini dapat memicu terjadinya kebakaran dan lahan (karhutla).
Larangan itu menjadi bagian dari imbauan yang diterbitkan Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo dalam rangka pencegahan. Ada juga larangan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan dan hutan, segera melapor jika melihat api di lahan dan hutan.
Danu menyebut puntung rokok yang masih menyala dapat menimbulkan api dan cepat membesar di saat cuaca panas dan kelembaban berkurang. Terlebih areal yang menjadi tempat buang puntung rokok rentan munculnya kebakaran.
"Saya sudah terbitkan imbauan terkait pencegahan karhutla, kita atur semuanya, termasuk larangan buang puntung rokok," ungkap Danu, Kamis (11/5).
Bagi pihak yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan memproses secara hukum. Dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan disebutkan orang yang sengaja membakar hutan dan lahan dapat diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Kami tidak pandang bulu, siapa pun yang melanggar akan diproses," tegasnya.
Untuk mensosialisasikan poin-poin dalam imbauan itu, pihaknya turun langsung ke masyarakat dan memasang spanduk di tempat strategis. Peran Bhabinkamtibmas juga dioptimalkan agar memberikan pemahaman kepada semua lapisan masyarakat.
"Kita utamakan beri pemakaman tentang dampak negatif akibat karhutla, seperti penyakit pernafasan dan terganggunya aktivitas masyarakat itu sendiri," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai marak terjadi di Sumatera Selatan bersamaan dengan datangnya puncak musim kemarau.
Baca SelengkapnyaPolres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca SelengkapnyaTopeng-topeng ini sudah ada sejak zaman Kesultanan Banten ketika menguasai wilayah Sumatra.
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaPada musim liburan, banyak orangtua mengajak anak mereka untuk berlibur. Dalam perjalanan, tak jarang anak mengalami rewel. Begini cara menenangkannya.
Baca SelengkapnyaSalah satu tarian tradisional asli masyarakat Suku Kerinci dari daerah Hamparan Rawang ini selalu menghadirkan penampilan yang membuat decak kagum.
Baca Selengkapnya