Cegah Corona, Masjid Raya Bandung Hentikan Semua Kegiatan Termasuk Salat Jumat
Merdeka.com - Masjid Raya Bandung memasang surat maklumat berisi menghentikan sementara kegiatan kajian, proses salat jemaah fardu hingga ibadah jumat. Informasi yang tersebar pula di berbagi kanal media sosial itu berkaitan dengan pencegahan virus corona (Covid-19).
Surat maklumat tersebut dikeluarkan 17 Maret 2020 Nomor : 050/S.M/DKM-MRB/III/2020 lengkap dengan bubuhan tandatangan Ketua DKM Masjid Raya Bandung, Muhtar Gandaatmaja dan Imam Besar Rachmat Syafe'i. Maklumat itu merujuk juga kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, dan Surat Edaran Wali Kota Bandung.
Pesan yang tertulis menyatakan bahwa masjid Raya Bandung tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjemaah fardu, salat Jumat dan semua aktivitas lainnya yang ada di Masjid Raya Bandung sementara waktu, termasuk aktivitas majelis taklim atau majelis zikir di lingkungan Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.
Terdapat alasan maklumat tersebut dikeluarkan. Letak Masjid Raya Bandung berada di pusat Kota Bandung, dikelilingi berbagai aktivitas bisnis baik mall, pertokoan, perbankan dan lain-lain. Aktivitas rutin salat berjemaah di Masjid Raya Bandung minimal didatangi 1.500 orang setiap harinya. Jumlah itu bisa dua kali lipat pada akhir pekan, 3.000 orang. Sedangkan ibadah sholat Jumat diikuti sekitar 13.000 sampai 15.000 orang.
Keputusan itu berlaku hingga kondisi kembali aman sesuai ketetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bila ada pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, bahwa situasi dan kondisi telah aman maka akan mencabut kembali maklumat tersebut.
©2020 Merdeka.com/aksara bebeySaat dikonfirmasi, salah seorang pengurus Majid Raya Bandung, Muhammad Yahya Ajlani membenarkan terkait maklumat tersebut. Semua didasarkan pada surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang meminta sementara penutupan fasilitas umum dan penundaan sementara kegiatan tertentu di lingkungan pemerintah Jawa Barat. Ditambah, surat edaran wali kota untuk menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan massa di Kota Bandung.
Kebijakan itu akan dicabut setelah status aman Covid-19 dari pemerintah. "Orang datang dari mana-mana, hal itu menjadi rawan, kalau masjid kecil kan terdeteksi orangnya dari mana saja, kalau di sini kan orang-orangnya setiap hari pasti berbeda-beda, jadi ini upaya antisipasi daripada berbahaya," katanya.
"Maklumat berlaku selama dua minggu, mengikuti anjuran dari Gubernur dan Wali Kota Bandung," kata dia.
Hanya saja, dia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menutup total akses masyarakat ke dalam masjid. Jemaah masih bisa melaksanakan salat sendiri atau berjemaah namun terbatas.
"Toilet tetap dibuka cuma tidak dibuka seperti biasa. Hari ini tadi salat zuhur dan ashar masih ada yang berjemaah di masjid tapi tidak banyak," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bocah itu sempat dilaporkan hilang saat orang tuanya berkegiatan di Masjid Raya Al-Jabbar pada Minggu (17/12) malam.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaHujan deras mengguyur sejak siang. Intensitasnya meningkat pada sore hari hingga menjelang petang.
Baca SelengkapnyaTabrakan KA Turangga dan Bandung Raya di Cicalengka menimbulkan duka di awal tahun 2024. Simak reaksi warganet di Twitter dan penjelasan resmi dari pihak KAI.
Baca Selengkapnyajumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnya