Masjid Raya Bandung memasang surat maklumat berisi menghentikan sementara kegiatan kajian, proses salat jemaah fardu hingga ibadah jumat. Informasi yang tersebar pula di berbagi kanal media sosial itu berkaitan dengan pencegahan virus corona (Covid-19).
Surat maklumat tersebut dikeluarkan 17 Maret 2020 Nomor : 050/S.M/DKM-MRB/III/2020 lengkap dengan bubuhan tandatangan Ketua DKM Masjid Raya Bandung, Muhtar Gandaatmaja dan Imam Besar Rachmat Syafe'i. Maklumat itu merujuk juga kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, dan Surat Edaran Wali Kota Bandung.
Pesan yang tertulis menyatakan bahwa masjid Raya Bandung tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjemaah fardu, salat Jumat dan semua aktivitas lainnya yang ada di Masjid Raya Bandung sementara waktu, termasuk aktivitas majelis taklim atau majelis zikir di lingkungan Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.
Terdapat alasan maklumat tersebut dikeluarkan. Letak Masjid Raya Bandung berada di pusat Kota Bandung, dikelilingi berbagai aktivitas bisnis baik mall, pertokoan, perbankan dan lain-lain. Aktivitas rutin salat berjemaah di Masjid Raya Bandung minimal didatangi 1.500 orang setiap harinya. Jumlah itu bisa dua kali lipat pada akhir pekan, 3.000 orang. Sedangkan ibadah sholat Jumat diikuti sekitar 13.000 sampai 15.000 orang.
Keputusan itu berlaku hingga kondisi kembali aman sesuai ketetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bila ada pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, bahwa situasi dan kondisi telah aman maka akan mencabut kembali maklumat tersebut.
Advertisement
Saat dikonfirmasi, salah seorang pengurus Majid Raya Bandung, Muhammad Yahya Ajlani membenarkan terkait maklumat tersebut. Semua didasarkan pada surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang meminta sementara penutupan fasilitas umum dan penundaan sementara kegiatan tertentu di lingkungan pemerintah Jawa Barat. Ditambah, surat edaran wali kota untuk menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan massa di Kota Bandung.
Kebijakan itu akan dicabut setelah status aman Covid-19 dari pemerintah. "Orang datang dari mana-mana, hal itu menjadi rawan, kalau masjid kecil kan terdeteksi orangnya dari mana saja, kalau di sini kan orang-orangnya setiap hari pasti berbeda-beda, jadi ini upaya antisipasi daripada berbahaya," katanya.
"Maklumat berlaku selama dua minggu, mengikuti anjuran dari Gubernur dan Wali Kota Bandung," kata dia.
Hanya saja, dia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menutup total akses masyarakat ke dalam masjid. Jemaah masih bisa melaksanakan salat sendiri atau berjemaah namun terbatas.
"Toilet tetap dibuka cuma tidak dibuka seperti biasa. Hari ini tadi salat zuhur dan ashar masih ada yang berjemaah di masjid tapi tidak banyak," pungkasnya.