CCTV BPK perlihatkan pejabat Kemendes bawa upeti untuk auditor BPK
Merdeka.com - Sidang kasus pemberian suap oleh pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Transmigrasi dan Tertinggal terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK-RI) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Kali ini, jaksa menampilkan rekaman CCTV yang ada di kantor BPK RI.
Rekaman CCTV tertanggal 10 Mei 2017 memperlihatkan Jarot Budi Prabowo, pejabat eselon III di Kemendes sekaligus terdakwa atas kasus ini, datang ke kantor BPK sambil membawa tas ransel berwarna hitam. Isi tas tersebut merupakan uang Rp 200 juta.
Saat ditampilkan rekaman tersebut, Ali Sadli, auditor BPK sekaligus tersangka atas kasus ini, yang dihadirkan sebagai saksi, tidak membantahnya.
"Betul ini Pak Jarot yang membawa tas ransel?" Tanya jaksa Takdir Suhan, Rabu (27/9).
"Betul pak," jawab Ali.
Selang beberapa hari kemudian, di tanggal 26 Mei, Jarot kembali mendatangi kantor BPK untuk mengantar uang tahap kedua sebesar Rp 40 juta.
Dalam setiap pemberiannya, Jarot kerap mengatakan uang tersebut merupakan titipan dari Sugito untuk diteruskan ke Rochmadi Saptogiri. Tidak hanya itu, uang tersebut juga diperuntukan untuk Ali Sadli.
Saat jaksa menanyakan alasan Kemendes menyerahkan uang yang disebut 'titipan', Ali mengaku tak tahu menahu. Sebab, sebelum meminta klarifikasi kepada Sugito, tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadapnya.
"Saya juga enggak tahu pak, sudah ditangkap duluan oleh KPK," tukasnya.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Sugito selaku Irjen Kemendes, pejabat eselon III, Jarot Budi Prabowo, auditor BPK-RI Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Dua diantaranya telah berstatus terdakwa; Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
Sugito dan Jarot didakwa menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp 240 juta agar audit keuangan Kemendes PDTT 2015 dan 2016 menghasilkan opini WTP. Dari hasil laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2015 BPK yang diwakili tim PDTT (penemuan dengan tujuan tertentu) terdapat Rp 420 Miliar pengolaannya tidak wajar dan diyakini ketidakwajarannya.
Sedangkan di tahun 2016, kembali ada temuan ketidakwajaran sebesar Rp 550 Miliar terkait honorarium pendamping dana desa.
Sempat terjadi perbedaan pendapat dari internal BPK-RI mengenai hal ini. Ketua tim PDTT Yudi Ayodhya penggunaan anggaran tersebut sebaiknya dilakukan dengan metode at cost. Sedangkan ketua tim laporan keuangan BPK, Andi Bonanganom mengatakan penggunaan anggaran tersebut lumpsum, dan telah memenuhi lampirannya sebagai pertanggungjawabannya.
Sementara itu, selama proses persidangan dengan terdakwa Sugito dan Jarot, terkuak pula bahwa selain memberi Rp 240 juta, pihaknya melakukan 'patungan' guna uang operasional Rochmadi dan Ali dalam melakukan sampling.
Kedua terdakwa, didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca Selengkapnya