Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Camat di Jember Minta Nenek Difabel Bilang 'Terima Kasih Bupati Salam 2 Periode'

Camat di Jember Minta Nenek Difabel Bilang 'Terima Kasih Bupati Salam 2 Periode' Potongan video camat di Jember saat memberikan bantuan ke salah satu warga difabel. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyatakan Camat Tanggul Muhammad Ghazali melanggar aturan Pemilu terkait netralitas. Keputusan diambil dalam Rapat Pleno Bawaslu Jember Kamis (27/02), setelah Bawaslu mendalami kasus selama satu minggu.

"Terkait video yang viral, yang terkait pemberian bantuan sosial itu, kami sudah putuskan terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 Peraturan Bawaslu No 6 Tahun 2018. Dengan demikian telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan patut diduga ada pelanggaran hukum lainnya," jelas Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka usai rapat pleno Bawaslu Jember.

Pelanggaran netralitas yang dilakukan sang camat itu berpangkal pada video berdurasi 21 detik yang direkam menggunakan kamera ponsel. Isinya, Muhammad Ghazali menyuruh dan menuntun seorang nenek difabel mengucapkan "salam dua periode". Hal itu dilakukan Ghazali setelah memberikan bantuan kursi roda kepada nenek tersebut.

Atas putusan ini, Bawaslu akan meneruskan keputusan pelanggaran netralitas sang camat itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, tembusan juga dikirimkan ke atasan sang camat, yakni Bupati Jember, dr Faida.

Sebelum mengambil keputusan pelanggaran, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak. Yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Sosial serta Muhammad Ghazali.

Pemberian bantuan kursi roda itu dilakukan Muhammad Ghazali kepada seorang nenek difabel di Desa Kramat, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur. Pemberian bantuan sosial itu dilakukan pada 13 Februari 2020.

Kegiatan pemberian bantuan tersebut juga termuat di situs resmi Pemkab Jember, yakni pada unggahan bertanggal 14 Februari 2020. Berita resmi Pemkab Jember itu berjudul "Kursi Roda dari Bupati Faida untuk Empat Warga Tanggul".

Di dalamnya, humas Pemkab Jember menulis "Kepedulian Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Jember, dr Faida kepada warganya yang memiliki keterbatasan fisik sudah tidak diragukan lagi."

Di dalam postingan itu, Ghazali menyatakan bahwa "warga sangat berterima kasih kepada Bupati Faida sebagai orang yang sangat perhatian kepada warganya".

Namun bantuan itu menimbulkan kontroversi di masyarakat sehingga ada yang melapor kepada Bawaslu. Penyebabnya, karena setelah memberi bantuan, Ghazali menyuruh dan menuntut nenek difabel tersebut untuk mengucapkan terima kasih kepada bupati Faida. Ucapannya lantas divideokan dan viral. Isi ucapan yang dituntunkan sang camat kepada nenek tersebut yakni "Terima kasih ibu bupati, atas bantuannya. Semangat bu. Salam dua periode".

Karena sang nenek tidak lancar atau diduga gugup sedang di video kan, pengucapan sampai diulang hingga 2 sampai 3 kali.

Frasa "salam dua periode" yang ada di akhir video ini yang kemudian menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ucapan frasa "salam dua periode" banyak dilekatkan dengan bupati Jember, dr Faida, yang telah mendeklarasikan diri maju lagi dalam Pilkada Jember 2020 nanti, dari jalur independen.

"Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN, TNI/Polri, kita melakukan pengawasan netralitas pegawai ASN dan TNI/Polri, yakni sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," jelas Thobrony.

Sebenarnya, dalam video tersebut, selain Ghozali, juga tampak Kades Kramat, Dwi Siswanto. Namun sang kades 'selamat' dari putusan Bawaslu.

"Sebab dalam video itu dia (kades) tidak mengucapkan apa-apa," pungkas Thobrony.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP