Calo PNS tipu korban miliaran rupiah diringkus Polres Mojokerto
Merdeka.com - Petugas Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur membongkar kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut dibekuk setelah korbannya melapor ke polisi.
"Dua orang yang dibekuk tersebut masing-masing berinisial SHR dan juga MHD yang merupakan warga Surabaya dan warga Mojokerto. Korban juga diminta menyerahkan uang antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta setiap orang untuk masuk sebagai PNS tersebut," terang Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang W di Mojokerto, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/8).
Dalam melakukan aksinya, jelas dia, para pelaku menjanjikan kepada korban untuk menjadi seorang PNS melalui jalur khusus tanpa tes. Selain itu, pelaku juga tidak segan-segan untuk meyakinkan korbannya dengan memberikan surat panggilan pemberkasan CPNS di BKD Pemprov Jatim yang ternyata palsu.
"Korban juga diminta menyerahkan uang antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta setiap orang untuk masuk sebagai PNS tersebut," katanya.
lanjut dia, dari aksinya ini pelaku diduga telah menipu puluhan korbannya dengan nilai kerugian yang bervariasi.
"Nilai kerugian total diduga mencapai miliaran rupiah atas perbuatan yang dilakukan oleh dua orang tersangka ini," jelas Bambang.
Sementara itu, jelas Bambang, dari hasil penyidikan anggotanya, pejabat yang ada di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak ada yang terlibat dalam kasus ini karena segala macam surat yang ada pada pelaku adalah palsu.
"Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat akan ada penerimaan pegawai," katanya.
Menurut dia, terbongkarnya kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jawa Timur atas laporan korban terkait dengan kasus ini.
"Saat itu, korban menyerahkan uang kepada pelaku dan korban dijanjikan tersangka jika SK pengangkatan CPNS akan keluar tahun 2013 namun hingga tahun 2015, SK tersebut belum juga keluar dan melaporkan kepada polisi," katanya.
Atas kasus ini petugas menyita sejumlah surat-surat palsu CPNS dan juga sejumlah uang tunai serta pelaku dijerat Pasal 348 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKapolri soal Korban Kecelakaan KM 58: 7 laki, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaRS Polri Kramatjati menerima tujuh kantong jenazah korban kebakaran ruko bingkai di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca Selengkapnya