Caleg di Tangsel Kedapatan Bagi-bagi Uang Rp 50 Ribu di Hari Pencoblosan
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, mengungkap adanya temuan praktik politik uang dalam Pemilu 2019. Bawaslu menemukan 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu berikut kartu nama anggota calon legislatif Kota Tangerang Selatan, daerah pemilihan Serpong-Setu.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menerangkan, pengungkapan serangan fajar itu didasari dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya uang dan permintaan untuk mencoblos salah satu peserta politik dari calon legislatif.
"Ini bukan laporan, tapi temuan dari masyarakat terkait adanya bagi-bagi uang," ucap Acep, Rabu (17/4) di kantornya.
Lebih jauh Acep menjelaskan, pemberian uang itu dilakukan saat warga di Lengkong Wetan hendak melakukan pencoblosan. Meski begitu, Acep enggan memberikan keterangan detail terkait waktu pasti pemberian uang tersebut.
"Jadi orang mau mencoblos, orang dikasih uang terlebih dahulu," kata dia.
Berdasarkan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 523 ayat 3 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilih tertentu dipidana paling banyak 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.
"Berdasarkan aturan pemberian uang atau hadiah di hari H pencoblosan, memiliki konsekuensi sanksi lebih tinggi. Kalau di hari tenang ancamannya 1 tahun," ucap dia.
Acep menambahkan, pemberian uang serangan fajar yang diberikan oleh penyelenggara pemilu, kepada warga masyarakat itu, diberikan berbarengan dengan pemberian C6.
Adapun uang yang diberikan kepada warga di Lengkong Wetan, sebesar Rp50 ribu, berikut kartu nama calon anggota legislatif.
"Informasi masyarakat ada pembagian C6 oleh penyelenggara yang diiringi uang yang ada kartu namanya, kita datang dan mendapati barang bukti itu," ucap dia.
Disebutkan Acep, pihaknya masih melakukan investigasi atas temuan itu, dan akan melakukan pemanggilan kepada terduga pemberi uang.
"Tentunya akan kita lanjutkan dan disampaikan ke Kepolisian, namun sebelum itu, kami akan menginvestigasi siapa yang memberikan dan asal usul pemberinya," kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Caleg di Semarang Ditindak Bawaslu, Diduga Lakukan Politik Uang sebelum Pencoblosan
Bawaslu Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu Caleg berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamata
Baca SelengkapnyaTergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang
Dua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta
'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.
Baca SelengkapnyaCaleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca Selengkapnya