Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cairkan Rp 314 Juta dengan Identitas Fiktif, 4 Pegawai Perusahaan Pembiayaan Diciduk

Cairkan Rp 314 Juta dengan Identitas Fiktif, 4 Pegawai Perusahaan Pembiayaan Diciduk Tersangka sindikat pemalsu nasabah perusahaan pembiayaan di Bekasi. ©2019 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Aparat Polsek Bekasi Barat, Kota Bekasi membongkar sindikat pembuat identitas fiktif nasabah perusahaan pembiayaan. Baru beroperasi selama tiga bulan, sindikat beranggotakan empat orang ini meraup uang hasil penipuan hingga Rp 314 juta lebih.

Kapolsek Bekasi Barat, Kompol Parjana mengatakan, empat tersangka yang telah dibekuk adalah Nofiyardi (28), Iman Muchdi (27), Dwi Cahyono (23) dan M. Rio Sani (21).

"Modusnya mereka membeli BPKB milik orang yang sudah tidak ada kendaraannya karena hilang dicuri atau masalah lainnya," kata Parjana, Selasa (29/1).

Parjana mengatakan, BPKB yang dibeli melalui media sosial facebook tersebut lalu diagunkan kepada perusahaan pembiayaan tempat tersangka bekerja melalui identitas fiktif. Agar tidak dicurigai, para tersangka mengangsur di bulan pertama hingga bulan kedua.

Kasus itu terbongkar setelah perusahaan melaporkan ditemukannya nasabah dengan identitas fiktif. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan, hasilnya rupanya nasabah fiktif tersebut dibuat oleh orang dalam perusahaan itu sendiri.

"Mereka sudah paham memasukkan ajuan pinjaman sampai dengan disetujui hingga pencairannya," ujar Parjana.

Kepada wartawan, seorang tersangka mengaku mendapatkan puluhan BPKB dengan cara membeli melalui media sosial facebook. Satu dokumen kendaraan tanpa kendaraan tersebut dibeli seharga Rp 1-2 juta tergantung jenis kendaraannya.

"Dapat uang pinjamannya mulai Rp 5-10 juta, tergantung jenis sepeda motornya," ujar dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Kota, mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan pasal 373 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan ancamannya hukuman maksimal lima tahun.

Adapun barang bukti disita berupa 35 lembar dokumen kontrak pembiayaan multiguna dari perusahaan berikut 35 berkas dokumen kendaraan atau BPKB sepeda motor sebagai jaminan, hasil audit perusahaan, dan surat keterangan kerja.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah

Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya