Cabuli anak SMP hingga 16 kali, Miswanto nyaris diamuk massa
Merdeka.com - Polres Trenggalek Jawa Timur menangkap Miswanto (49), warga Kecamatan Kampak, tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) saat ini tengah memeriksa pelaku secara intensif.
"Kami tidak main-main dalam kasus ini, pelaku bakal dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Siti seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/1).
Siti menjelaskan, kasus pencabulan itu bermula pada September 2012 yang lalu, saat orang tua korban menitipkan anaknya kepada Miswanto karena harus ditinggal bekerja.
"Tersangka yang seharusnya menjaga, justru menodai korban hingga berkali-kali, akibatnya korban trauma dan mengalami perubahan sikap yang drastis semula ceria menjadi pendiam," ujar dia lagi.
Perbuatan tersangka terbongkar, setelah warga sekitar curiga dengan perubahan sikap yang terjadi pada diri korban. Warga setempat kemudian berupaya menyelidikinya, sehingga akhirnya diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencabulan kepada korban.
Akhirnya puluhan warga melakukan penggerebekan dan mencoba menghakimi Miswanto secara beramai-ramai, serta kemudian menyerahkan penanganan tersangka dan kasus tersebut ke Polsek Kampak. Tersangka Miswanto saat ditemui wartawan di kantor kepolisian mengakui perbuatan cabul telah dilakukannya kepada seorang pelajar SMP tersebut.
Menurut dia, sampai saat ini telah memaksa korban untuk berhubungan badan dengan dirinya sebanyak 16 kali.
"Awalnya saya memang tidak memiliki perasaan apa-apa, namun setelah sering ketemu akhirnya saya tertarik dan ingin berhubungan dengan dia (korban)," ujar tersangka pula.
Guna memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua maupun warga sekitar, sehingga tindak pencabulan itu bisa terjadi hingga berulang kali.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca SelengkapnyaMelihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaMomen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca Selengkapnya