Cabuli anak di bawah umur, Felix dibekuk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan Felix alias Ali (20) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Kin (16). Felix merupakan warga Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru.
"Kami berhasil mengamankan Felix alias Ali (20) warga Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru di Pantai Batu Bedaun Sungailiat yang diduga sebagai pelaku tindak kriminal pencabulan kepada anak di bawah umur," kata Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana melalaui Kabag Ops Kompol Ridwan Raja Dewa, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/5).
Menurutnya, pelaku sekarang diamankan di tahanan Mapolres Bangka setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai terduga tindak pencabulan anak di bawah umur namun diketaui bahwa pelaku adalah residivis Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut," katanya.
Pelaku melakukan tindak kejahatannya dengan cara memberikan janji pekerjaan sebagai sekretaris kepada korban.
"Pelaku saat itu mengajak korban dengan alasan untuk melihat tempat kerja korban, namun dengan mengendarai mobil jenis Avanza pelaku membawa korban di pantai Bedaun dan melakukan pencabulan," jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saya imbau kepada generasi muda terutama perempuan yang mencari pekerjaan hendaknya jangan mudah terbujuk oleh berbagai janji sesorang yang tidak dikenalnya," katanya.
Kepada orang tua, kata dia, hendaknya juga lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar terhidar dari segala macam ancaman tindakan pelanggaran hukum.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaMelihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaSi Pria yang merupakan anak korban mengaku tega memukul sang Ayah yang sudah pikun karena kesal meninggalkan rumah.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnya