Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Sragen Siapkan Sanksi ASN Mesum dalam Mobil di Mal Solo

Bupati Sragen Siapkan Sanksi ASN Mesum dalam Mobil di Mal Solo Mobil Pelaku Mesum di Mall Solo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati akan memberikan sanksi berat kepada Bekti Nugroho, ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sragen. Sanksi tersebut diberikan jika Bekti terbukti bersalah, saat melakukan perbuatan menabrak petugas parkir Solo Paragon Mall dan dugaan berbuat mesum.

Yuni mengakui tindakan yang dilakukan anak buahnya tersebut mencoreng muka warga Sragen. Untuk itu, ia siap memberikan sanksi tegas pada pelaku setelah kasusnya dikaji.

"Saya tidak segan-segan untuk memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan jika terbukti melakukan perbuatan mesum," katanya, Senin (20/1).

Dia mengaku mengenal Bekti. Apalagi Bekti baru saja dipromosikan dengan jabatan Kepala Seksi atau Kasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen.

"Dia seorang Kasi di Diskominfo Sragen. Ya, baru saya promosikan beberapa waktu lalu. Jelas Ada sanksi kalau memang terbukti," ujarnya.

Kendati demikian Yuni tak secara tegas menyampaikan jenis hukuman tersebut. Putri mantan Bupati Sragen Untung Wiyono itu berkilah akan melihat sesuai bobot kesalahan. Hukuman yang diberikan mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.

"Sanksi itu bisa macam macam, tergantung bobot kesalahannya. Ada penurunan pangkat, teguran, dan seterusnya. Saya masih menunggu BKPSDM," tutupnya.

Terpisah Kepala Diskominfo Sragen, Yuniarti membenarkan bahwa Bekti Nugroho merupakan pejabat eselon empat di kantornya. Terkait kasus dugaan mesum yang menjerat Bekti, Yuni belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu, sebelum menentukan langkah selanjutnya," jelasnya.

Menurut dia, sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, hari ini pihaknya melakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Surat pemanggilan tersebut sudah dilayangkan hari ini. Dalam surat tersebut, Bekti diminta untuk menghadiri klarifikasi besok pagi. Sementara itu, Bekti pada Senin (20/1) ini tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Hari ini dia tidak masuk, tidak ada keterangan. Makanya kita perlu klarifikasi," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP