Bupati Nonaktif Cirebon Setor Rp 90 Juta ke Pejabat Kemendagri untuk Outbond
Merdeka.com - Aliran uang hasil jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra diduga juga dinikmati oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri. Nominal uang sebanyak Rp 90 juta digunakan untuk memfasilitasi kegiatan outbond pegawai Kemendagri di daerah Kuningan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3). Hadir dalam persidangan Kepala Bidang Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto sebagai saksi untuk terdakwa Sunjaya.
Dalam kesaksiannya, Sri mengaku pernah diperintahkan oleh Sunjaya untuk memberikan uang kepada seorang pejabat Kemendagri bernama Makmur Marbun. Dari penelusuran yang dilakukan, Makmur bertugas di Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri.
Saat ditanya jaksa KPK apakah uang itu berhubungan dengan suap jual beli jabatan, Sri tidak menjawab secara lugas. Yang dia ingat bahwa uang tersebut sebagian berupa berdenominasi dolar.
"Saya tidak tahu pasti, yang jelas ada dolar. Saat menghadap, Pak Bupati (Sunjaya) sampaikan ke saya ini Rp 50 juta sampaikan ke staf-nya Pak (Makmur) Marbun untuk Outbond," terang Sri.
Dia melanjutkan, sebelum ada pemberian itu, Sri mendapat informasi bahwa Makmur meminta Sunjaya memfasilitasi kegiatan outbond di Kuningan. Keinginan itu lantas dipenuhi oleh Sunjaya.
Jaksa pun menanyakan tentang mengenai waktu pemberian uang. Sri menjawab bahwa uang itu diberikan saat pihak Pemkab Cirebon mengambil rekomendasi promosi dan mutasi jabatan kepada pihak Kemendagri saat acara Outbond yang dihadiri pula oleh Dirjen Otda, Sumarsono.
"Jika ditotal, pemberian Bupati untuk outbond Kemendagri sekitar kurang lebih Rp 90 juta," katanya.
Dalam kasus suap jual beli jabatan, Sunjaya melalui ajudannya Deni Syafrudin didakwa menerima suap dari Gatot Rachmanto senilai Rp 100 juta. Suap itu diberikan karena ia telah melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon pada Juli 2018.
Dalam promosi jabatan tersebut, Sunjaya disebut sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran untuk jabatan setingkat eselon III A sebesar Rp 100 juta, untuk jabatan setingkat eselon III B sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 75 juta, dan untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya