Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dengan hukuman 12 tahun penjara pada perkara dugaan suap proyek pengadaan pada Dinas PUPR 2017-2018. Dia juga dituntut membayar denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa lain dalam perkara itu, Kedy Afandi, dituntut 11 tahun pidana dan membayar denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedy merupakan orang kepercayaan Budhi.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5). "Menuntut terdakwa Budhi Sarwono dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan Kedy dituntut 11 tahun," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Jumat (20/5).

Uang Pengganti Rp26 Miliar

Selain itu,JPU juga meminta agar Budhi diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp26 miliar. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Budhi dengan uang pengganti sebesar Rp26 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

JPU menjelaskan, hal yang memberatkan Budhi yakni dia tidak mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mereka berdua dianggap terlibat kasus korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Budhi didakwa menerima suap senilai Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar.

Penasihat Hukum Siapkan Pembelaan

Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, Luhut Sagala, menyatakan pasal yang digunakan JPU tidak tepat. "Secara umum kami menganggap pasal yang digunakan tidak tepat, dan tidak terbukti," kata Luhut.

Tim penasihat hukum bersiap menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan. "Sesuai yang disampaikan majelis hakim, kami diberi waktu 10 hari untuk menyampaikan pembelaan," ungkapnya.

Semua tuntutan JPU dari KPK akan ditanggapi pada pembelaan pada 31 Mei mendatang. "Semua tuntutan akan kami tanggapi nanti saat sidang," ujarnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Ganjar ke Petani Sukoharjo: Kuota Pupuk Bersubsidi Harus Ditambah

Janji Ganjar ke Petani Sukoharjo: Kuota Pupuk Bersubsidi Harus Ditambah

Capres nomor urut dua, bertemu ratusan petani Kabupaten Sukoharjo, Selasa (26/12). Dia berjanji akan memprioritaskan penambahan pupuk bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Prabowo, Ganjar Mulai Sosialisasi Cara Kerja Kartu Sakti agar Petani Mudah Dapat Pupuk

Tanggapi Prabowo, Ganjar Mulai Sosialisasi Cara Kerja Kartu Sakti agar Petani Mudah Dapat Pupuk

Ganjar menjelaskan, penerapan kartu Sakti mampu memberikan layanan-layanan dasar masyarakat termasuk pupuk.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya