Dua pemuda berinisial DH (22) dan DR (20) ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan beruntun di kawasan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Bandung, pada Sabtu (27/9) dini hari.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua warga, Azhar Ramadhan Putra dan Ahmad Husein, mengalami luka sobek akibat tebasan golok.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan aksi keduanya bukan untuk membegal.
Kedua pelaku mengaku merasa kesal dengan maraknya balap liar di kawasan Cipamokolan. Mereka lantas menyangka para korban merupakan bagian dari kelompok balap liar tersebut.
“Malam hari pada saat itu para tersangka keluar mencari para yang melaksanakan balap liar. Tapi tidak ada yang balap liar. Melihat ada dugaan korban lagi duduk-duduk disangka akan melaksanakan balap liar dan langsung dilakukan pembacokan atau pemukulan hingga ada luka berat,” ungkap Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/9).
Aksi penganiayaan berlangsung di dua lokasi, yakni di Jalan Raya Cipamokolan dan Jalan Nuansa Sari, sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.
Advertisement
Main Hakim Sendiri Tak Bisa Dibenarkan
Dalam kasus ini, polisi menyita sebilah golok dan stik golf sebagai barang bukti. Budi menegaskan alasan para pelaku tidak bisa dijadikan pembenaran hukum.
“Apapun motif, ataupun apapun alasan yang disampaikan oleh para tersangka, tetap melakukan kesalahan, yaitu melaksanakan main hakim sendiri yang akhirnya mengakibatkan luka. Ini tetap kita akan (terapkan) pasal 351,” tegasnya.
Budi menambahkan, kondisi dua korban kini berangsur membaik setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
“Kemarin sempat dirawat di rumah sakit, sekarang sudah kembali ke rumah semua,” kata Budi.
Kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.