Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buka lahan dengan dibakar, Kh dan 3 perantau Jabar dibekuk polisi

Buka lahan dengan dibakar, Kh dan 3 perantau Jabar dibekuk polisi Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resort Kuantan Singingi menangkap empat warga kedapatan membakar lahan seluas dua hektare. Tak ayal, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, bahkan satu di antaranya pemilik lahan.

"Kita tetapkan 4 tersangka. Yakni inisial Kh, Id, Tj, dan As. Keempatnya langsung kita tahan," kata Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Edi Sumardi, kepada merdeka.com, Minggu (11/10).

Dikatakan Edi, tersangka Kh merupakan warga Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, selaku pemilik lahan. Dia menyuruh ketiga tersangka lainnya membakar lahan miliknya seluas empat hektare.

"Mereka berniat membakar lahan seluas 4 hektare, tapi yang baru dibakar seluas 2 hektare, kemudian kita tangkap setelah mendapat laporan dari warga setempat," ujar Edi.

Edi melanjutkan, tersangka Id bersama temannya, Tj, sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Keduanya berasal dari Desa Mekarlaksana, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sementara tersangka lainnya, As, ikut bersama mereka melakukan pembakaran lahan. Dia merupakan warga Kecamatan Cijatik, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Jadi, 3 orang warga yang merantau ke Kuansing ini, disuruh oleh seorang warga setempat inisial Kh, untuk membakar lahan. Keempatnya tertangkap tangan membakar lahan dengan barang bukti berupa tiga buah parang, dan sebuah mancis atau korek api," papar Edi.

Edi menyampaikan, penangkapan terhadap Kh dan ketiga anak buahnya berawal dari informasi masyarakat, pada Jumat (9/10), sekitar pukul 08.00 WIB. Warga setempat menyebutkan keempat tersangka membakar lahan di areal Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.

"Setelah dicek oleh anggota polisi dari Babinkantibmas, ternyata benar ada pembakaran lahan. Kemudian keempat tersangka ditangkap ketika sedang membakar lahan," ucap Edi.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf d juncto Pasal 78 ayat 4 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.‎ Serta Pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 huruf h UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Para tersangka kita tahan sampai berkas dilimpahkan ke kejaksaan, untuk mempermudah proses penyidikan," tutup Edi.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi

Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis

Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.

Baca Selengkapnya
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Bocah Penjual Kue Kaget Tangannya Dicium Perwira Polisi 'Eh Terbalik'
Bocah Penjual Kue Kaget Tangannya Dicium Perwira Polisi 'Eh Terbalik'

Berikut momen perwira polisi cium tangan bocah penjual kue seusai memborong dagangannya.

Baca Selengkapnya