Bubarkan Balap Liar di Malang, Polisi Amankan 164 Mobil dan Motor
Merdeka.com - Sebanyak 164 kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) terjaring dalam Patroli Blue Light saat aksi balap liar di Kota Malang. Kendaraan yang diamankan dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan digunakan aksi balapan liar di jalanan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, patroli digelar di beberapa lokasi balap liar yakni Jalan Ahmad Yani depan Ruko Panorama, Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Simpang Balapan dan Jalan Ijen.
"Kendaraan yang diamankan meliputi 10 unit R4 dan 15 unit R2 yang terjaring melakukan balap liar, serta 139 unit R2 yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ataupun knalpot tidak sesuai keluaran pabrik," kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/4).
Kendaraan tersebut terparkir di Halaman Polresta Malang di antaranya tampak empat unit BMW, enam unit Honda jazz, BMW, Brio, Chevrolet, Peugeot, Honda Civic. Mobil-mobil tersebut juga digunakan dalam aksi balap liar.
Penindakan tersebut berdasarkan keluhan masyarakat melalui medsos dan aplikasi Jogo Malang, terkait maraknya aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong. Kegiatan sekelompok orang tersebut menutupi jalan yang mengganggu kegiatan masyarakat umum. Apalagi aksi mereka dilakukan di jalanan protokol Kota Malang, yang yang tentunya sangat mengganggu.
Kendaraan Dikembalikan Setelah Idulfitri
"Termasuk mereka melakukan balapan start di depan Polresta Malang Kota," tegasnya.
Pengguna knalpot brong menimbulkan ketidaknyamanan diakibatkan polusi suara yang dikeluarkan dari kendaraan tersebut. Masyarakat merasa terganggu, apalagi dalam suasana menjalankan ibadah suci selama Ramadan.
Karena itu seluruh kendaraan bermotor yang diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah Lebaran Idul Fitri 1444 H. Kendaraan tersebut saat ini memenuhi parkiran Mapolresta Malang Kota.
"Silakan datang melihat kondisi kendaraannya sambil melengkapi surat-surat dokumen serta sparepart dari kendaraan tersebut. Apabila sudah sesuai dengan spesifikasi dan standarisasi kami akan mengeluarkan setelah Lebaran, mulai dari 24 April 2023," tegasnya.
Syarat Pengambila Kendaraan
Syarat pengambilan kendaraan yang harus dipenuhi oleh pemiliknya yaitu harus membuat kendaraan tersebut sesuai dengan standar pabrik, membawa STNK dan BPKB, serta diwajibkan untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi yang diketahui oleh orang tua atau guru dari masing-masing sekolah. Pengambilan kendaraan tanpa dipungut biaya.
Budi menegaskan balap liar dan penggunaan knalpot brong masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 297 serta pasal 285 ayat 1 dan 4. Karena melakukan aksi balap liar, menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki spion, dan tidak menggunakan knalpot keluaran pabrik.
Polresta Malang Kota mengintensifkan Patroli Blue Light di wilayah hukum Kota Malang dal bulan suci Ramadan. Lokasi Patroli selama ini diidentifikasi sebagai area aksi balap liar dan lokasi berkumpul pengguna knalpot brong.
Patroli melibatkan instansi terkait yakni Kodim 0833 Kota Malang, Dishub dan Satpol PP Kota Malang selama 3 hari yakni 6-8 April 2023.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku balap liar dinilai mengganggu aktivitas ibadah umat muslim di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPetugas menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Pekanbaru pada Sabtu hingga Minggu (25/2) dinihari.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca Selengkapnyabarang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaJumlah kendaraan di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya