Brigjen Prasetijo Klaim Tak Mengetahui Pemberian Uang dari Tommy ke Napoleon
Merdeka.com - Dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo menyatakan dirinya mencabut keterangan yang telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) selaku saksi.
Hal itu disampaikan Prasetijo di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (10/12). Berawal dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menanyakan terkait pengetahuan Prasetijo sebagaimana dalam BAP tentang pemberian uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte.
"Engga tidak pernah, dia tidak pernah cerita," kata Prasetijo.
Mendengar kesaksian dari Prasetijo yang berbeda dengan BAP nomor 37 point A dan B per tanggal 13 Agustus 2020. Sontak jaksa kembali menjelaskan kembali BAP yang menjelaskan Tommy Sumardi pada April sampi Mei 2020, telah menyerahkan uang senilai Rp7 miliar ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dengan rincian USD50 ribu, 200 ribu dolar Singapura, dan USD70 ribu.
"Di point A Tommy Sumardi bersama saudara datang ke ruang kerja Irjen pol Napoleon Bonaparte dan menyerahkan uang 50 ribu USD. Namun ditolak kemudian meminta uang 200 ribu, itu yang A," kata Jaksa.
"Kemudian point B Irjen pol Napoleon Bonaparte menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 50 USD dari Tommy Sumardi di ruang saudara (Prasetijo)?," sambungnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Prasetijo tetap merasa kekeh kalau apa yang dituliskan dalam BAP tidaklah sesuai. Dia merasa dirinya tidak pernah mengetahui pemberian uang kepada Irjen Napoleon dari Tommy sebagaimana dalam BAP No 37.
"Itu sudah tidak benar itu pak," kata Prasetijo.
Prasetijo menjelaskan alasan dirinya menolak keterangan yang sempat dia tuangkan dalam BAP tersebut. Lantaran ia merasa pada saat pemeriksaan baru pulang dari rumah sakit dengan kondisi yang kurang fit dan stabil.
"Gini ini pemeriksaan saudara sebagai saksi, ini pertanyaan saya pemeriksaan ini kan saudara sebagai saksi. Nah lalu bagaimana keterangan saudara soal uang USD50 ribu yang diberikan ke Irjen Napoleon) itu dalam persidangan ini?," tanya jaksa.
"Saya cabut keterangan itu, saya engga ada kata-kata itu," ujarnya.
Isi Dakwaan
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaSang jenderal diketahui memborong hingga memberi segepok uang ke sang penjual bakso.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca Selengkapnya