Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brewok Kenang-kenangan Setnov Selama di Rutan Gunung Sindur

Brewok Kenang-kenangan Setnov Selama di Rutan Gunung Sindur Setya Novanto Tampil Bercambang. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Setya Novanto tampil beda saat mendatangi Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Lama tak terlihat, pria akrab disapa Setnov itu kini memelihara cambang di sebagian pipi dan dagunya.

Bekas Ketua DPR itu mengaku memanjangkan cambang sebagai kenang-kenangan pernah menetap di Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Sebagai kenang-kenangan," ujar Novanto usai persidangan, Jakarta, Senin (12/8). Setnov akan menjadi bersaksi di sidang Sofyan Basir.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu memang sempat mendekam di Rutan Gunung Sindur selama 15 hari. Pemindahan sementara itu karena ulahnya pelesiran keluar Lapas Sukamiskin, Bandung, ketahuan.

Selama berada di Rutan Gunung Sindur, Setnov mengaku banyak menghabiskan waktu dengan beribadah salah satunya mengaji.

"Dan saya bersyukur yang tadinya saya baca Alquran terbata-bata, akhirnya di sana bisa khatam," ucap bekas Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, ditempatkan dalam sel yang biasa digunakan untuk menahan teroris di Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, karena kedapatan plesiran saat masih berada di Lapas Sukamiskin.

Penjagaan di rutan Gunung Sindur sangat ketat. Sehingga dipastikan Novanto tidak kembali berulah selama menjalani masa pembinaan.

"Penjagaan super ketat dengan dijaga 21 Brimob. Masuk rutan saja sulit. Tapi tidak ada penempatan khusus bagi Setnov. Semuanya sama seperti napi lain," kata Agus Salim, Kepala Rutan Gunung Sindur.

Dia menuturkan, ada 350 CCTV, sehingga dapat memantau seluruh narapidana. "Anggota rutan gunsin ada 97 plus 1 peleton yang berjumlah 21 anggota Brimob. Bahkan, pemberian makan diantar oleh outsourcing yang masuk ke masing-masing sel, sehingga penghuni lapas tak makan di luar," jelasnya.

Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, pencabutan hak politik selama 5 tahun oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Ia terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP