BPN Pertanyakan KPK yang Tak Buka Barang Bukti Milik Bowo Sidik Pangarso
Merdeka.com - Juru Bicara Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak melihat ada yang aneh saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Bowo kena OTT terkait dugaan suap kerjasama pengangkutan menggunakan Kapal dari PT Transportasi Kimia (PT. HTK).
"Kebiasaan KPK itu ketika preskon dibuka semua dibuka dan ditunjukkan. Ini agak aneh dan memang kemudian itu enggak dibuka dan ada apa Bu Basaria melarang itu dibuka," kata Dahnil di Media Center Pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).
Ia pun sangat mempertanyakan, alasan lembaga antirasuah tersebut tak membuka sama sekali barang bukti hasil OTT terhadap Bowo.
"Sekarang kan yang berkembang gitu. Dan untuk hindari apa itu ya harus terbuka KPK dalam hal ini. Kenapa? Misalnya Febri sebut ini tidak rusak barbuk, itu ngelesnya karena biasanya seluruh barbuk ditunjukan," ujarnya.
Semestinya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dapat membuka barang bukti tersebut dan diperlihatkan kepada masyarakat seperti tangkapan-tangkapan KPK yang sudah-sudah.
Terlebih, saat itu Basaria langsung menyebut bahwa yang dilakukan oleh pihaknya tersebut tak terkait dengan Pilpres 2019. Menurutnya, padahal proses penyidikan belum saja dilakukan.
"Ya praduga itu, jadi enggak ada lah ya buka aja jangan kemudian disembunyikan bahkan Basaria sesumbar ini enggak terkait dengan pilpres padahal proses penyidikan aja belum, tapi wakil ketua KPK udah bilang ini enggak terkait Pilpres, 400 ribu amplop itu enggak mungkin hanya untuk caleg. Itu yang harus di buka ya, jangan dihina nalar publik harusnya dibuka saja," ungkapnya.
"(Minta dibuka), Iya itu kan sop selama ini kok sekarang enggak," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan menggunakan Kapal dari PT Transportasi Kimia (PT. HTK).
Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. HTK Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT. HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT. HTK.
Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT. HTK maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang
Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Truk Tambang di Parungpanjang 'Makan' Korban, Bupati ke TNI-Polri & Pemerintah Pusat: Saya Mohon Bantu Kami
Isnawati (34) dan anaknya meninggal dunia di tempat saat tertimpa truk atau angkutan khusus tambang di Desa Gorowong, Parungpanjang, Bogor.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKapal Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan KBN
Ada 45 personel yang turun berjibaku memadamkan api.
Baca SelengkapnyaMudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaSYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca Selengkapnya