Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bongkar skandal korupsi P2SEM, Kejati Jatim minta bantuan PPATK

Bongkar skandal korupsi P2SEM, Kejati Jatim minta bantuan PPATK Aspidsus Kejati Jawa Timur Didik Farkhan Alisyahdi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski sudah memeriksa 13 anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009, ternyata penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih kesulitan megungkap skandal mega korupsi P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) Tahun 2008.

Alasannya, selain keterangan saksi kunci dokter Bagoes Soetjipto Soeljoadikoesoemo, penyidik tidak memiliki bukti lain untuk menjerat para penikmat dana hibah senilai Rp 277 miliar tersebut.

Sehingga, menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi, jika dr Bagus meninggal lebih dulu, maka harapan menuntaskan kasus P2SEM akan pupus.

"Kan hanya pengakuan dari Dokter Bagus. Nanti misalnya Dokter Bagus terakhir nyabut atau meninggal, kan kita tidak punya bukti lagi," keluh Didik di Surabaya, Kamis (13/9).

Solusinya, lanjut mantan Kajari Surabaya ini, kejaksaan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari bukti tambahan.

"Makanya kita mencari alat bukti tambahan itu. Kita sudah (kirim data) ke PPATK, tinggal menunggu hasilnya," akunya.

Terkait rencana memanggil 100 anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009, Didik menegaskan, akan segera melakukannya. Kapan? "Tunggu sebentar lagi," dalih Didik.

"Kemarin kan yang (13 orang dan 2 oarang sudah meninggal) disebut dokter Bagus sudah dipanggil semua. Tapi memang menolak semua dan lainnya nanti akan kita panggil lagi. Sesuai omongan Pak Kajati itu biar lengkap datanya," sambungnya.

Seperti diketahui, berdasarkan 'nyanyian' dokter Bagoes yang buron sejak 2010 silam dan tertangkap di Malaysia pada Desember 2017 lalu, penyidik memeriksa 13 anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 pada 1-9 Agustus 2018. Sebenarnya ada 15 orang, namun dua orang sudah meninggal dunia.

Pasca-pemeriksaan ke-13 orang tersebut, hingga saat ini pihak Kejati Jawa Timur belum bisa menjerat pelaku 'kakap' penikmat dana hibah P2SEM.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya