Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN sita rumah hingga kebun sawit anggota DPRD Langkat bandar sabu

BNN sita rumah hingga kebun sawit anggota DPRD Langkat bandar sabu Rumah dan kebun sawit milik anggota DPRD Langkat bandar sabu. ©Liputan6.com/Nafiez

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah aset milik anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim bin Hasan alias Ibrahim Hongkong. Harta tersebut diduga hasil pencucian uang dalam bisnis narkoba yang dilakoni Ibrahim.

"Beberapa item yang sudah diamankan BNN adalah buku tabungan/kartu ATM dari beberapa bank, rumah dan tanah, mobil, tanah persawahan, dan kebun kelapa sawit," ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (23/8).

BNN masih menelusuri aset-aset lain milik Ibrahim yang diduga berkaitan dengan bisnis narkoba. Petugas menindak dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan bandar narkoba.

rumah dan kebun sawit milik anggota dprd langkat bandar sabu

"Pencarian saat ini difokuskan di Medan, Aceh dan Langkat. BNN akan berkoordinasi dengan PPATK dan pihak bank terkait untuk menelusuri aliran dana atau keuangan yang bersangkutan," ucapnya.

Penangkapan Ibrahim bermula dari serangkaian pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi berbeda, yakni di sebuah kapal di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada Minggu (19/8) dan Senin (20/8).

rumah dan kebun sawit milik anggota dprd langkat bandar sabu

Dalam operasi tersebut, BNN berhasil menyita barang bukti berupa tiga karung sabu seberat sekitar 105 kilogram dan 30 ribu ekstasi. Mantan politikus Partai Nasdem itu diduga pemain besar dan masuk jaringan narkoba internasional.

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP