BNN Mojokerto tangkap Duo Adi pengedar sabu antar kota
Merdeka.com - Dua jaringan pengedar antar kota, dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto pada Rabu (17/1) pagi saat hendak berangkat mengirim pesanan ke pelanggannya. Keduanya adalah Adi Oktafianto (20) dan Adi Mas Putra (22), warga, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Jawa Timur. Petugas mengamankan sabu siap edar dan puluhan ribu pil dobel L dari tangan kedua tersangka.
Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsih mengatakan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing masing pada Rabu (17/1) pagi saat hendak mengirim pesanan narkoba ke pelanggannya. Saat petugas datang, tersangka tak bisa berkutik karena barang bukti juga ditemukan saat penggerebekan.
"Keduanya kita tapkan di rumahnya secara bergantian. Awalnya kita amankan tersangka Adi Oktafiano pada Rabu (17/1) pagi. Kemudian kita kembangkan, kita amankan tersangka lainya yakni Adi Mas Putra yang juga masih satu jaringan," kata AKBP Suharsih, Rabu (17/1).
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas BNN Kota Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,61 gram, pil dobel L sebanyak 24.425 butir dalam kemasan plastic. Serta seperangkat alat hisap sabu dan uang tunai Rp 2,840.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Kita amankan sabu seberat 2,60 gram, pil dobel L sebanyak 24.425 butir, dua pipet kaca, satu pack plastik klip kecil, satu unit alat press siler, satu pack plastik merek Anggrek, lima unit handphone, satu kartu ATM, 10 struk bukti transaksi ATM Bank, dan uang tunai Rp2,8 juta," jelas Suharsih.
Kedua tersangka mengaku baru menjadi bisnis haram ini sejak dua bulan terakhir. Mereka mendapat pasokan sabu dan pol doble L dari seseorang di luar kota. Oleh keduanya diedarkan kembali ke pelanggannya di wilayah Mojokerto san Jombang. Sasarannya para remaja dan pengguna narkoba pemula.
"Kedua tersangka ini mengaku menjual shabu dan pil double L di daerah Mojokerto dan Jombang. Ini akan kami lakukan pengembangan terus untuk menangkap tersangka lainnya," terangnya.
Kini kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan BNN Kota Mojokerto untuk pengembangan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya. Termasuk untuk mengetahui siapa pemasok yang disebut oleh kedua tersangka seseorang dari luar kota," ucap AKBP Suharsih.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya