Bharada E Ungkap Ada Perempuan Menangis Keluar dari Rumah Bangka Ferdy Sambo
Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengaku sempat melihat sosok wanita menangis keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo yang ada di jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Kesaksian itu disampaikan Bharada E saat hadir sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan silang dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berawal dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang bertanya terkait dengan hubungan keluarga pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi apakah sempat ada pertengkaran antara mereka berdua sebelum keberangkatan di Magelang, Jawa Tengah pada Juli 2022 lalu.
"Pada waktu sebelum kejadian di Magelang, apakah ada peristiwa- peristiwa lain yang misalnya semacam kaya pertengkaran saudara PC dan FS, atau PC dengan Yosua?" kata Wahyu bertanya ke Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
"Siap yang mulia, jadi pada waktu bulan juli, itu saya sempat naik piket bersama almarhum Yosua padahal almarhum ini ajudan ibu. Tapi karena bang Mateus ini sedang jaga, jadi yang naik piket saya sama almarhum," kata Bharada E mengawali cerita.
Setelah itu, Bharada E menjelaskan ketika piket tiba-tiba melihat Putri turun tangga dari rumah pribadi di Jalan Saguling disusul Brigadir J dengan membawa senjata dari lantai dua.
"Sambil kita bertiga saya, Almarhum (Brigadir J), dan Mateus. Abis itu (Brigadir J Bilang) 'Dek Richard kamu di mobil sendiri di belakang’. Jadi kami jalan ke arah Kemang, tapi belum di kediaman yang mulia (rumah Bangka)," kata Bharada E.
Namun demikian, Bharada E mengaku tak mendapat kejelasan dari Brigadir J maksud tujuan saat itu pergi ke rumah Bangka. Setelah berkeliling dahulu di area Kemang, baru rombongan Putri tiba di Rumah Bangka dengan ekspresi marah.
"Jadi pada saat di kediaman Bangka. Ibu turun, saya lihat ibu seperti marah yang mulia itu ada. Lalu masuk semua turun, Bang Yos bilang Chad parkir mobil di belakang," ujarnya.
Tak lama sekitar 30 menit setelah rombongan Putri tiba di Rumah Bangka, lalu Ferdy Sambo dengan raut muka seperti marah, tiba bersama dengan ajudan Saddam.
"Pak FS kayak marah-marah juga langsung masuk ke dalam rumah. Almarhum bilang Chad nanti ada Pak Eben datang, rekannya bapak, pas datang saya tidak melihat. Karena pada saat itu saya sedang di belakang, saya tidak tahu Pak Eben datang dengan siapa," katanya.
Tidak melihat tamu yang dimaksud Pak Eben, Bharada E malah kembali diperintah Brigadir J untuk berada di area luar rumah Bangka. Dimana di area tersebut hanya diperbolehkan dua ajudan yakni Brigadir J dan Mateus.
Sedangkan ajudan lainnya seperti Adzan Romer, Saddam dan asisten rumah tangga (ART) di pintu belakang. Sedangkan Bharada E, Alfon, dan beberapa sekuriti ada di pintu depan
Bharada E yang tidak tahu apa terjadi di dalam, namun saat menunggu dia melihat tiba-tiba ada wanita keluar sambil menangis dari dalam area pekarangan rumah Bangka.
"Nanti sekitar satu, dua jam baru tiba-tiba ada orang keluar kan pagar kami tutup. 'Fon ada orang keluar saya lihat ada perempuan' saya tidak kenal yang mulia. Saya bertanya-tanya ini siapa perempuan itu menangis," katanya.
Namun saat dihampiri Bharada E, perempuan itu hanya meminta agar dipanggilkan sopir pribadinya yang berada di sebelah rumah. Tak lama tiba sopirnya, wanita itu pun pergi tanpa menjelaskan apapun kepada Bharad E.
"Tapi memang saya tidak tahu siapa dan ada apa di dalam. Perempuan itu cuman bilang mau cari drivernya, saya cari ke samping Mobil Pajero Hitam kalau tidak salah," ujarnya.
Lantas semenjak kejadian wanita keluar sambil menangis di Rumah Bangka, lanjut Bharada E, Ferdy Sambo lebih sering tinggal di rumah pribadi jalan Saguling.
"Semenjak kejadian itu, Pak FS sudah lebih sering tinggal di Saguling," terangnya.
Perlu diketahui jika keterangan Bharada E hari ini merupakan keterangan terkait pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka dan Kuat Maruf (KM) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya