Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Pastikan Koordinasi dengan Kejagung

Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Pastikan Koordinasi dengan Kejagung Bharada E Usai Menjalani Pemeriksaaan Komnas HAM. ©2022 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal Bharada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC). Usai diketahui kepolisian telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejagung.

"Tentu akan kami komunikasikan Kejaksaan Agung bahwa para dia (Bharada E) punya status Justice collaborator," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Sabtu (20/8).

Pihaknya hingga kini masih intens berkomunikasi dengan Bharada E untuk sekedar menanyakan kondisinya hingga kesiapan dirinya di pengadilan nanti.

"Kami sudah memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan tentu kami intens berkomunikasi. Kami intens mendampingi termasuk dengan kemarin diperiksa komnas LPSK juga mendampingi itu. Karena dia sudah jadi terlindungi LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya, LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik," kata Edwin.

Nantinya rekomendasi JC Bharada E akan menjadi bahan pertimbangan oleh kejaksaan salah satunya mendapatkan penahanan khusus.

"Pasti akan ada waktunya atau berkelanjutan kejaksaan Agung dan JPU untuk menyampaikan tentang hak-hak terhadap penahanan khusus buat para dai yang harus diperhatikan buat kejaksaan," tutup Wakil Ketua LPSK.

LPSK Kabulkan Justice Collaborator Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengabulkan permohonan justice collaborator tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator.Jadi keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8).

Dengan dikabulkan permohonan justice collaborator, LPSK otomatis mencabut status terlindung darurat untuk Bharada E. Kini, LPSK memberikan perlindungan penuh kepada ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.

"Oleh karena itu, perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk buka darurat lagi," sebut Hasto.

Hasto menjelaskan alasan LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Menurutnya, karena LPSK melihat adanya situasi membahayakan bagi jiwa Bharada E di tengah bergulirnya kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Atau pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK itu biasanya kita berikan perlindungan darurat. Dan iya perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," sebutnya.

Hasto juga menjelaskan alasan LPSK mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada E. Dia mengatakan, LPSK menilai ada ancaman dalam proses hukum yang dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.

"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," tuturnya.

Berkas Ferdy Sambo Telah Dilimpahkan Ke Kejagung

Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasikan menyebutkan, setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut dilansir Antara, Kamis (12/8).

Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.

"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," tutur Ketut.

Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas

Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan

PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya