Besok Sidang Lanjutan Rizieq Syihab, PN Jaktim Tak Siarkan Live Streaming
Merdeka.com - Jelang sidang perkara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang tersebut tanpa adanya siaran live streaming pada Senin (12/4) besok.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menyampaikan, alasan pihaknya tidak menyiarkan sidang karena agenda persidangan telah memasuki pemeriksaan saksi.
"Dikarenakan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming. Dimulai pukul 09.00 Wib, di ruang sidang utama," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi, Minggu (11/4).
Ditiadakannya live streaming dalam agenda pemeriksaan saksi, sebagaimana mengacu pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP. Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang pengadilan.
Oleh karena itu, Alex mengatakan persidangan yang akan berlangsung pada 12 dan 14 April nanti disiarkan secara offline atau tidak ada live streaming. Sehingga, masyarakat yang ingin mengetahui proses persidangan diimbau untuk menyaksikannya di media masa.
Sementara itu, lanjut Alex, guna mendukung proses peliputan bagi awak media. PN Jakarta Timur akan menyiapkan dua monitor yang ditempatkan di luar ruang persidangan.
"Tapi nanti juga akan dibatasi bagi rekan-rekan wartawan. Untuk akses masuk akan dibuat bergiliran," kata dia.
Sekedar informasi dalam persidangan lalu, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan Rizieq dan kuasa hukumnya terkait kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung, hingga hasil test swab di RS Ummi Bogor. Hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Lebih lanjut untuk sidang Senin (11/4) besok, pada perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq.
Serta perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) akan digelar dengan menghadirkan 10 saksi dari JPU.
Adapun saksi-saksi yang akan dihadirkan yakni, 1. Oka Setiawan cq M Afeno (Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta), 2. Budi Cahyono, 3. M Soleh, 4. Syafrin Liputo(Kadishub DKI Jakarta), 5. Rianto Sulistyo, 6. Bayu Meghantara (mantan Walikota Jakarta Pusat), 7. Rusfian, 8. Sabda Kurnianto (Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI), 9. Ferixon, dan 10. Heru Novianto (mantan Kapolres Jakarta Pusat.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum Nasional Anies-Imin (AMIN) kali ini menghadirkan sejumlag saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengumumkan hasil Sidang Isbat yang menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah pada Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Lebaran 2024 ini diprediksi lebaran umat muslim Indonesia akan serentak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi V DPR menggelar rapat membahas jalan rusak dengan perwakilan masyarakat Parung Panjang
Baca SelengkapnyaKiai muda ini sangat digemari jemaahnya karena ceramah yang ia sampaikan.
Baca SelengkapnyaDebat direncanakan mulai pukul 19.00 WIB dan dapat disaksikan melalui saluran TV, radio maupun live streaming di YouTube.
Baca SelengkapnyaPerkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Anies-Imin.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran memberikan jawaban sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi.
Baca Selengkapnya