Besok, Menteri LHK panggil PT RAPP soal perusakan lahan gambut
Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya segera memanggil PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). RAPP dianggap tidak mematuhi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan Gambut.
"Besok dia (RAPP) kita panggil," ungkap Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/10).
Siti menegaskan, Rencana Kerja Usaha (RKU) RAPP tidak sesuai dengan kebijakan nasional. Karena itu, Kementerian LHK sudah meminta agar rencana kerja usaha tersebut disesuaikan dengan aturan pemerintah.
"Namun hingga batas waktu yang diberikan, PT RAPP justru tetap memaksa ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturan mereka sendiri, dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah." jelasnya.
Siti juga menyesalkan sikap RAPP yang mengaku terganggu akibat permintaan revisi RKU oleh Kementerian LHK. Dalam pernyataan resmi RAPP, Kementerian LHK melihat sejumlah data yang keliru.
"Mula-mula 80 persen terganggu, terus tadi pagi dia bikin rilis 50 persen dia terganggu. Di dalam data saya hanya 33 persen, tapi oke lah apa pun mau 5 persen kalau merasa terganggu yah terganggu," kata dia.
Mantan Ketua DPP Partai Nasdem ini juga mengaku heran dengan ancaman RAPP yang ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya.
"Kenapa jadi nakut-nakutin? Jadi ada PHK dan lain-lain. Waktu tanggal 20 Sekjen ke lapangan itu materialnya ada semua, pembibitan berjalan, semua-semua berjalan, aktivitasnya berjalan, terus kenapa harus PHK? Ini yang harus diteliti," tegasnya.
Sebelumnya, KLHK menilai RKU PT RAPP terlalu memaksa dan abai terhadap aturan pemerintah.
Hal itu juga sesuai dengan amanat dasar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mengatur perusahaan HTI berbasis lahan gambut, harus menyesuaikan RKU dengan aturan pemerintah. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya