Bersikeras Tak Bersalah, Mantan Bupati Probolinggo dan Suami Ajukan PK
Merdeka.com - Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin bersikeras tidak bersalah dalam perkara suap jual-beli jabatan kepada desa (kades). Keduanya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi mereka vonis 4 tahun penjara.
Penasihat hukum Puput dan Hasan, Andono, mengatakan, pihaknya memang tidak memiliki novum atau bukti baru untuk mengajukan PK. Namun, dalam PK kali ini pihaknya mengajukan petikan putusan yang dianggap sebagai bagian dari kekhilafan hakim atas perkara yang menyangkut kedua kliennya tersebut.
"Terkait kekhilafan hakim, mulai dari putusan di tingkat pertama hingga kasasi. Tidak pakai novum, hanya kekhilafan hakim," tegasnya, Selasa (20/6).
Ia menjelaskan, ada tiga alasan untuk dapat mengajukan PK. Salah satunya adalah novum dan kekhilafan hakim. "Yang jelas menurut kami ada salah penerapan hukum dalam perkara ini," katanya.
Andono menilai tidak ada bukti langsung yang mengaitkan dugaan suap ini dengan kliennya. Sehingga, mereka meyakini bahwa keduanya tidak bersalah sehingga mengajukan upaya hukum PK.
"Kan fakta persidangan tidak ada bukti yang mengaitkan dengan mereka," tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Tantri dan suaminya tetap dihukum 4 tahun penjara karena terbukti dalam kasus suap jual-beli jabatan kepala desa (kades).
"Tolak penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi terbukti Pasal 11 pidana masing-masing 4 tahun penjara," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (3/2).
Tak hanya pidana penjara yang masih tetap, MA juga tetap menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Yang membedakan, subsider yang ditambah menjadi 6 bulan kurungan sebagai pengganti jika tak membayar denda.
Perjalanan kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan ini terungkap setelah KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya, Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan tanah itu tak perlu didebatkan. Karena kepemilikan tanah itu merupakan sistem pinjam pakai dengan negara.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya