Bersahabat Sejak Kecil, Wanita 53 Tahun Ngaku Dapat Bisikan Gaib saat Habisi Korban
Merdeka.com - Perempuan paruh baya berinisial HS (53) dibunuh temannya RG (53) di Perumahan Jati Bening Estate, Jalan Bangau, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (11/1). Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan tersangka dan korban sudah bersahabat sejak masih kecil.
"Kejadiannya ini dimana kedua belah pihak memiliki hubungan sebagai teman, dimana mereka bertemu antara HS dan RG di rumah Kakak RG," jelasnya kepada wartawan, Kamis (13/1).
Hengki menceritakan, pada saat itu HS bercerita dengan RG bahwa dirinya sedang tidak enak badan. Lalu HS meminta RG untuk mengeroki punggungnya di lantai 3 rumah kakaknya.
"Kemudian karena korban merasa tidak enak badan, akhirnya minta tolong ke RG untuk di kerokan," jelasnya.
Ketika saat dikerokin, tersangka RG mendapatkan bisikan gaib untuk segera membunuh HS. "Berdasarkan keterangan yang bersangkutan mendapatkan bisikan sehingga terjadi aksi itu," katanya.
Korban HS terkena sayatan di bagian leher dengan menggunakan pisau. Pada saat kejadian, pisau berada tidak jauh dari pelaku RG.
"Luka sayatan korban itu ada di leher korban," kata Hengki.
Namun, korban ditemukan di teras rumah. Diduga setelah terjadi penggorokan korban sempat mencoba menyelamatkan diri namun nyawanya tidak tertolong.
"Kalau dari olah TKP yang sudah dilakukan oleh Tim Identifikasi Satreskrim Polres Metro Bekasi dari lantai 3, tapi korban sudah ditemukan di teras dalam rumah (TKP) dengan posisi sudah tertelungkup bersimbah darah," jelasnya.
Saat ini, polisi masih memeriksa kejiwaan pelaku RG di RS Polri keramat jati. "Yang bersangkutan (tersangka) tengah di observasi di RS Polri Kramat Jati yaitu di instalasi kejiwaan," jelasnya.
Berdasarkan keterangan suami RG, lanjut Hengki, pelaku memiliki kelainan syndrom yang dapat tiba-tiba merasakan ketakutan.
"Menurut keterangan dari suami tersangka bahwa tersangka ini mempunyai riwayat penyakit yaitu kelenjar getah bening, serta syndrom yang suka ketakutan," jelasnya.
Atas tindakannya, tersangka diancam pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
"Terhadap RG kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi melihat ada darah di depan teras musala. Ketika ditelusuri, saksi melihat bayi yang masih dalam kondisi hidup.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaAtta merasa sangat beruntung karena dikelilingi oleh orang-orang terdekatnya yang selalu mendampinginya dalam suka maupun duka.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaSang putra melesat berbintang empat, ayahnya justru hanya berpangkat rendah.
Baca SelengkapnyaKehilangan orang terkasih merupakan kondisi berat yang tak mudah untuk dilalui.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.
Baca Selengkapnya