Bermodal Kartu Anggota, Polisi Gadungan Ajak VCS dan Peras Mahasiswi
Merdeka.com - Seorang pria, SAS (26), nekat menjadi polisi gadungan dengan maksud menghasilkan uang banyak. Ia ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap seorang mahasiswi, MAV.
Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi cari jodoh setahun lalu. Agar korban terpikat, pelaku mengaku seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel, berikut kartu identitas dan foto lengkap seragam polisi ditunjukkan kepada korban.
Kedekatan mereka semakin intens dan berlanjut bertukar nomor telepon dan WhatsApp. Mereka terus berkomunikasi dari jarak jauh.
Merasa korban sudah percaya, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia mengajak melakukan video call seks (VCS) dan disetujui korban hingga berulang beberapa kali.
Saat VCS berlangsung, pelaku menyimpan foto korban dengan cara screensoot video. Foto-foto bugil korban akhirnya menjadi modal pelaku meraup keuntungan.
Pelaku memeras korban dengan meminta uang Rp5 juta dan jika tidak diberikan akan menyebarluaskan foto-foto bugil hasil VCS dengannya. Korban yang takut memberikan uang yang diminta, namun hanya Rp2 juta.
Ternyata kemauan pelaku terjadi berulang kali dengan ancaman yang sama. Alhasil, korban melapor ke Polda Sumsel karena khawatir fotonya tersebar.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka merupakan polisi gadungan yang mengaku bertugas di Polda Sumsel. Dia mendapatkan kartu identitas anggota dari media sosial, tetapi bukan dari Sumsel melainkan tertulis Sulawesi Selatan.
"Korban percaya saja dengan bukti yang diakui tersangka miliknya dan ternyata polisi gadungan," ungkap Putu, Kamis (6/4).
Tersangka memperdaya korban sejak berkenalan satu tahun ini dengan mengajaknya VCS. Selama VCS, tersangka tidak pernah menunjukkan wajah tetapi tetap dipercaya korban.
"Karena polisi itu korban percaya, diminta VCS juga mau. Akhirnya fotonya jadi alat untuk meminta uang dengan ancaman," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Di dalam pasal-pasal itu dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaBeri semangat pada anggota, sosok jenderal polisi ini banjir sorotan. Simak selengkapnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan memburu pengemudi truk. Saat ini, kendaraan berusaha identifikasi melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Baca SelengkapnyaBerikut tiga sosok menantu para Jenderal aktif di Polri dan suaminya sama-sama perwira Polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSigit mengatakan saat ini proses identifikasi terhadap para jenazah masih dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Baca Selengkapnya