Bermodal dasi logo Reskrim & HT, 4 polisi gadungan peras korban Rp 100 juta
Merdeka.com - Bermodalkan dasi merah yang berlogo reskrim dan sebuah HT, empat polisi gadungan yakni HS (31), AD (27), IB (45), dan NS (37) diringkus jajaran Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Empat pelaku itu diduga telah melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban warga Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (19/7).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun mengatakan, para pelaku mengaku sebagai polisi dan menuduh korban telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis belia.
"Tersangka ini langsung menuduh korban dan berlaga seperti polisi dengan mengenakan dasi berlogo reskrim," kata Marbun, di Jakarta, Rabu (1/8)
Saat itu, kata Marbun, korban langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan dilakukan pemukulan oleh para tersangka. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah ketua RT setempat.
"Saksi yang juga anak korban sempat menanyakan apa permasalahannya. Namun pelaku marah-marah dan berujung minta uang damai," ujarnya.
Marbun menjelaskan, awalnya para pelaku tersebut meminta uang damai sebesar Rp 100 juta dengan ancaman bila tidak diberikan akan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Namun, anak korban meminta keringanan, hingga pelaku meminta uang sebesar Rp 70 juta.
"Karena ketakutan pihak keluarga korban memberikan uang sebesar Rp 30 juta dengan perjanjian kekurangannya akan dibayar di lain hari," kata Marbun.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja mengatakan, penangkapan itu berawal dari awal menghubungkan para pelaku. Di mana diiming-imingi akan melunasi kekurangannya sebesar Rp 40 juta.
"Mendengar akan diberikan uang, pelaku pun menuruti dengan bertemu di suatu tempat yang telah disepakati. Saat pelaku tersebut datang, kita langsung menangkapnya," kata Josman.
"Pelaku langsung kita tangkap dan barang bukti yang kita amankan berupa satu buah HT, sebuah dasi merah berlogo reskrim, uang tunai Rp 30 juta, dan satu Unit Mobil HRV warna silver," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan diancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan penjara di atas lima tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya