Berkas Rampung, Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Segera Disidang Kasus Korupsi Jiwasraya
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya, dengan tersangka Fakhri Hilmi. Tersangka dalam kasus itu merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2014 - 2017.
Berkas itu dirampungkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berkas perkara sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/1).
"Telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Tersangka Fakhri Hilmi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya Selada (12/1) malam.
Selanjutnya, Tim JPU dari Jampidsus dan Kejari Jakarta Pusat akan secepatnya melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Fakhri Hilmi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah diserahkan maka Fakhri Hilmi akan segera disidangkan.
"Tersangka Fakhri Hilmi kembali dikenakan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 12 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021," jelasnya.
Sementara, Leonard mengatakan bila proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II A Periode Febuari 2014-Febuari 2017 yakni Fakhri Hilmi (FH). Sebelumnya, Fakhri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Pada hari ini terhadap tersangka FH akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan dan akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
Penahanan terhadap FH ini, setelah penyidik melakukan penyidikan terhadap sejumlah alat bukti serta sejumlah saksi, ahli dan keterangan dari dirinya sendiri. Tak hanya itu, penahanan juga dilakukan untuk mengantisipasi jika Fakhri berniat melarikan diri.
"Terhitung mulai hari ini Senin, 12 Oktober 2020 dan akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tersangka baru itu adalah seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 korporasi.
Pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya itu adalah Fakhri Hilmi (FH) selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-Februari 2017. Saat ini, dia menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK sejak Februari 2017.
Sedangkan 13 korporasi yang dijerat adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), PT Prospera Asset Management (PAM).
Kemudian PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM)
"Ketiga belas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan managemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam siaran tertulisnya, Kamis (25/6/2020).
Penyidik menjerat korporasi yang menjadi tersangka itu dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu, kejaksaan juga menjerat tersangka korporasi dengan pidana pencucian uang seperti tercantum dalam; pertama: Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Atau Kedua: Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Fahkri Hilmi, pejabat OJK selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya